Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Kecelakaan Dump Truk di By Pass Panjang Alami Cacat Seumur Hidup, Perusahaan Enggan Bertanggung Jawab!

| 00:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T17:10:29Z


Bandar Lampung  | Alasannews.com - 
Kecelakaan lalu lintas kembali menelan korban dan masa depan Benny Murdani (39), seorang pekerja sekaligus ayah dari tiga anak yang masih kecil-kecil, kini harus menjalani hidup dengan cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Panjang, Bandar Lampung.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, di tengah kondisi arus lalu lintas yang padat merayap. Dan arus buka tutup dikarenakan ada mobil yang terguling di arah yg berlawanan. 

Berdasarkan keterangan saksi, Benny diduga tertabrak dan terlindas kendaraan berat, hingga mengalami luka sangat serius: hancurnya alat vital, anus tidak lagi berfungsi, telapak kaki kiri remuk, serta patah tulang paha kanan. Luka-luka tersebut membuat Benny kini hanya bisa terbaring lemah dan kehilangan kemampuan untuk bekerja maupun menjalani hidup secara normal.(28/01)2026).


Penyidik Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan mengambil keterangan langsung dari korban di kediamannya. 

Keluarga korban telah mengajukan permohonan santunan dan bantuan kepada perusahaan pemilik dump truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Akan tetapi, berdasarkan konfirmasi Berita Indonesia Net pada Senin, 26 Januari 2026, pengurus kendaraan dump truk berinisial AN menyatakan bahwa PT Bintang Kurniawan belum bersedia memberikan santunan, dengan alasan kecelakaan tersebut dianggap bukan kesalahan pengemudi yang berada di bawah naungan perusahaan.
Sikap ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak. 

Ketua Umum LSM Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara, John S. Naga, S.E. Menilai bahwa perusahaan tidak boleh lepas tangan dari penderitaan korban.

Faktanya hari ini Benny Murdani terbaring tidak berdaya dan mengalami cacat permanen seumur hidup. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegas John.

Menurutnya, prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seharusnya dikedepankan, apalagi kecelakaan melibatkan kendaraan operasional perusahaan.

“Korban sudah jelas kehilangan masa depan, kemampuan bekerja, dan kualitas hidup. Itu fakta yang tidak terbantahkan. Perusahaan seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan justru mencari alasan untuk menghindar,” tambahnya.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan keberpihakan negara agar korban tidak menjadi pihak yang terus dikorbankan.

Regulasi & Usulan Kebijakan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Sebagai bentuk advokasi, berikut regulasi yang relevan serta usulan penguatan kebijakan:

1. Dasar Regulasi yang Berlaku
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 234: Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Pasal 235
Korban berhak memperoleh bantuan biaya pengobatan dan/atau santunan, terlepas dari proses pidana.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74: Perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Artinya: menolak santunan dengan alasan “bukan kesalahan sopir” tidak menghapus kewajiban kemanusiaan dan hukum perdata perusahaan.

2. Usulan Regulasi & Kebijakan Tambahan
a. Kewajiban Santunan Awal (Mandatory Interim Compensation)
Perusahaan wajib memberikan santunan awal maksimal 7 hari setelah kejadian, tanpa menunggu putusan hukum.

b. Dana Jaminan Korban Kecelakaan Kendaraan Berat
Setiap perusahaan angkutan barang wajib memiliki dana jaminan khusus bagi korban kecelakaan lalu lintas.

c. Sanksi Administratif
Pembekuan izin operasional
Denda administratif
Pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan korban
d. Perlindungan Korban Cacat Permanen Korban kecelakaan dengan cacat tetap berhak atas:
Biaya pengobatan seumur hidup
Santunan kehilangan pekerjaan
Rehabilitasi medis dan psikologis
e. Transparansi & Audit Keselamatan Perusahaan angkutan wajib diaudit secara berkala terkait:
Kelayakan kendaraan
Jam kerja sopir
Standar keselamatan operasional.
Tegas John.

(Tim)
×
Berita Terbaru Update