Alasannews.com | Lampung Tengah - Seorang warga bernama Nurhasan menyampaikan keluhan terbuka kepada Kapolda Lampung dan jajaran Polres Lampung Tengah terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ia ajukan sejak Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Nurhasan mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana membawa lari istri, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 332 KUHP. Namun hingga Februari 2026, laporan tersebut disebut masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan belum meningkat ke tahap laporan polisi (LP).
Nurhasan menyebutkan bahwa sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar (screenshot) yang diduga berkaitan dengan aktivitas agensi tidak resmi, telah diserahkan kepada penyidik pembantu sejak awal pelaporan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, respons yang diterima sejauh ini hanya berupa imbauan untuk bersabar.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan, termasuk melalui pesan WhatsApp kepada KBO Reskrim dan penyidik pembantu. Jawabannya masih diminta bersabar,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah menghubungi bidang Humas Polres Lampung Tengah dan mendapat jawaban bahwa pengaduannya akan diteruskan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini ia menilai belum ada gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum atas laporannya.
Dalam penyampaiannya, Nurhasan menyatakan kekhawatiran bahwa apabila laporan tidak segera ditindaklanjuti secara prosedural, maka perkara tersebut tidak tercatat dalam sistem laporan resmi dan berpotensi menghambat proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengaitkan laporannya dengan dugaan praktik TPPO yang menurutnya melibatkan jaringan lintas daerah.
Selain aspek hukum, Nurhasan menuturkan dampak sosial dan psikologis yang ia rasakan, termasuk kondisi anak-anaknya yang disebut terdampak akibat persoalan tersebut. Ia berharap ada perhatian dari pimpinan kepolisian untuk dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepolisian Daerah Lampung dan Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dengan nomor Dumas: B/1023/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring harapan masyarakat terhadap implementasi program Presisi Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Tim-Liputan


