Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menjaga Marwah Institusi Polri Aksi Massa Dinilai Bentuk Social Control yang Sah!

| 12:26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T05:26:15Z


Alasannews.com | Pontianak, Kalbar – Pengamat kebijakan publik sekaligus pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa aksi protes yang dilakukan kelompok masyarakat di Markas Polresta Pontianak terkait penanganan dugaan tindak pidana bermuatan SARA harus dipandang sebagai bentuk social control yang sah dalam negara demokrasi.


Hal tersebut disampaikannya kepada media pada Jumat (13/2/2026). Menurutnya, keberanian warga menyuarakan ketidakpuasan secara langsung di institusi kepolisian merupakan indikator adanya sumbatan komunikasi atau ketidakpastian hukum yang dirasakan publik.


“Ini adalah alarm bagi petinggi Polri di Kalbar bahwa masyarakat sangat peduli terhadap tegaknya keadilan tanpa tebang pilih,” ujarnya.


Transparansi dan Kepastian Hukum Jadi Kunci


Dr. Herman menekankan bahwa penegakan hukum dan kepastian hukum dalam penanganan perkara merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap laporan polisi wajib ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Dalam konteks transparansi, penyidik berkewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.


“Jika masyarakat sampai melakukan aksi massa, patut diduga ada hambatan dalam penyampaian informasi perkembangan kasus tersebut,” tegasnya.


Equality Before the Law dan Dugaan Intervensi


Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh tunduk pada intervensi kekuatan ekonomi maupun politik.


Menurutnya, apabila terdapat dugaan intervensi dalam sengketa bisnis yang kemudian merembet ke isu SARA, maka hal tersebut harus dijawab dengan tindakan penyidikan yang objektif dan independen.

“Hukum tidak boleh dipengaruhi kekuatan apa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.


Dorong Evaluasi Kinerja dan Peran Propam


Dr. Herman menilai persoalan ini menjadi momentum penting bagi pimpinan kepolisian di daerah untuk melakukan evaluasi kinerja para penyidik.


Ia menyebut peristiwa ini dapat menjadi entry point bagi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, atau penguluran waktu yang tidak perlu dalam proses penyidikan.

“Pimpinan kepolisian seharusnya berterima kasih kepada warga yang proaktif. Pengawasan publik adalah cara terbaik menjaga institusi Polri tetap pada relnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.


Mengingat perkara ini menyangkut dugaan unsur SARA, ia menilai kepolisian dituntut bertindak cepat guna mencegah eskalasi konflik di tingkat akar rumput. Penanganan yang lambat dan tertutup, menurutnya, berpotensi memicu persepsi negatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.


Publik pun mendesak Polresta Pontianak untuk segera memberikan klarifikasi berbasis data hukum serta mempercepat proses gelar perkara secara terbuka.


“Penegakan hukum yang transparan adalah kunci untuk mengembalikan public trust terhadap institusi kepolisian,” tutup Herman.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan atas desakan evaluasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip pemberitaan berimbang (cover both sides).



Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR, SH,.MH

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update