Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Propam Bergerak, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan: Komite Mahasiswa Sambas Minta Kasat Reskrim Dicopot!

| 22:29 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T15:29:31Z

Alasannews.com | SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Gelombang tuntutan transparansi dan integritas penegakan hukum kembali menguat di Kabupaten Sambas. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas secara tegas mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mencopot dan menonaktifkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sambas dari jabatannya,(10/2).


Desakan tersebut disampaikan menyusul proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar. Menurut Komite Mahasiswa, penonaktifan dari jabatan strategis selama proses pemeriksaan berlangsung merupakan langkah etis dan krusial guna menjamin netralitas, profesionalitas, serta mencegah potensi intervensi dalam penanganan perkara.


Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menilai, jabatan Kasat Reskrim memiliki posisi sentral dalam sistem penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, keberlanjutan tugas yang bersangkutan di tengah pemeriksaan etik dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Selain menyoroti proses Propam, Komite Mahasiswa juga mendesak Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM nelayan di SPBUN Kecamatan Selakau. Mereka menegaskan bahwa indikasi pelanggaran telah terang benderang dan tidak semestinya aparat penegak hukum menunggu laporan resmi masyarakat, mengingat penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta, temuan awal, serta informasi yang telah beredar luas di ruang publik.


Sorotan tajam turut diarahkan pada pernyataan pembelaan Kasat Reskrim Sambas yang disampaikan melalui media beberapa hari lalu.


Dalam pernyataannya, yang bersangkutan mengakui berperan sebagai penghubung antara pengusaha dalam proses jual beli SPBUN Kecamatan Selakau, dengan skema imbalan sekitar 10 persen yang kemudian disebut ditolak dan diganti dengan saham atas nama anaknya.


Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas menilai pernyataan tersebut telah masuk dalam kategori dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan, terlebih disampaikan oleh seorang pejabat penegak hukum yang secara normatif memahami batasan etik, moral, dan hukum.


Tak hanya itu, pernyataan bahwa BBM yang disalurkan bukan BBM nelayan melainkan “BBM titipan” dari SPBU Kecamatan Galing dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi.


Komite Mahasiswa menegaskan bahwa tidak terdapat regulasi yang membenarkan praktik penitipan BBM antara SPBU ke SPBUN, sehingga dalih tersebut justru memperlihatkan adanya penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.


Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas juga menyoroti klaim bahwa SPBUN tersebut bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik pihak pengusaha. Klaim ini dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan, termasuk rekaman video yang telah beredar luas di masyarakat, di mana petugas SPBUN secara terbuka menyebut bahwa SPBUN tersebut merupakan milik yang bersangkutan. Kontradiksi antara pernyataan dan fakta tersebut dinilai semakin melemahkan pembelaan yang disampaikan ke publik.


Menurut Komite Mahasiswa, pencopotan atau penonaktifan jabatan tidak perlu menunggu hasil akhir pemeriksaan Propam, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Apabila langkah tegas tidak segera diambil, mereka menyatakan akan mempertanyakan komitmen pimpinan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum bermasalah.


Sekretaris Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Haludi, menegaskan bahwa desakan pencopotan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal keadilan dan integritas penegakan hukum di daerah.


“Mahasiswa akan terus berdiri di garda terdepan mengawal kasus ini. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Haludi.


Sementara itu, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Aguswendri, menilai rangkaian pernyataan serta fakta yang telah muncul ke publik sudah cukup menjadi dasar bagi Polda Kalbar untuk bertindak cepat dan tegas.


“BBM nelayan adalah kebutuhan vital masyarakat kecil. Jika ada dugaan permainan dan pembiaran, apalagi melibatkan oknum aparat, maka itu merupakan kejahatan serius terhadap rakyat. Kami mendesak Polda Kalbar melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas berharap Kapolda Kalbar dapat mengambil langkah tegas dan adil, guna mencegah munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa institusi kepolisian justru melindungi praktik mafia BBM yang diduga melibatkan anggotanya sendiri.


Dasar Dugaan Pelanggaran Hukum dan Etik


Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan yang disorot berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12B ayat (1): Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Larangan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di luar peruntukan yang ditetapkan.


Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

Pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri

Larangan konflik kepentingan dan perbuatan yang mencederai kehormatan serta martabat institusi.



Sumber / Tim Liputan 

Red/ Tim*

×
Berita Terbaru Update