Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Judi Sabung Ayam Marak di Parit Mambo Mempawah Saat Ramadan, Warga Soroti Kinerja Aparat!

| 09:48 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-27T02:48:44Z

Alasannews.com | Mempawah, Kalimantan Barat – Aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Mambo, Kabupaten Mempawah, diduga semakin marak dan berlangsung secara terbuka di tengah bulan suci Ramadan. Kegiatan tersebut dilaporkan terjadi pada 15 Maret 2026, dan memicu keresahan masyarakat setempat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang dikenal sebagai Mambo menjadi titik berkumpulnya para pelaku dan penonton sabung ayam. Aktivitas ini disebut-sebut tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga didatangi oleh orang dari luar daerah.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa suasana di lokasi saat kegiatan berlangsung sangat ramai.


“Kemarin ramai minta ampun, manusia sudah macam semut,” ujarnya kepada awak media.


Warga menilai praktik tersebut telah mengganggu ketertiban umum serta mencederai nilai-nilai keagamaan, terlebih dilakukan di bulan Ramadan. Mereka juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang tergolong penyakit masyarakat tersebut.


Sorotan diarahkan kepada Polda Kalimantan Barat dan Polres Mempawah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam melakukan penertiban di lokasi tersebut.


Lebih jauh, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas sabung ayam di kawasan Mambo seolah-olah dibiarkan. Bahkan, tidak sedikit warga yang menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut.


“Dari informasi yang kita himpun, lokasi judi sabung ayam di Mambo semakin merajalela dan semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini sengaja dipelihara oleh oknum aparat penegak hukum,” ungkap sumber warga lainnya.


Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat maupun yang melakukan pembiaran.


Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas judi sabung ayam tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda.


Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur tentang pihak yang turut serta dalam perjudian, baik sebagai pemain maupun pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.


Selain itu, praktik perjudian juga bertentangan dengan norma ketertiban umum serta dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Situasi ini dinilai sudah sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari gangguan keamanan hingga potensi konflik di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan atas dugaan aktivitas judi sabung ayam di kawasan Mambo tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas, transparan, dan profesional guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.



Sumber / Warga 

Red/Tim

×
Berita Terbaru Update