Menurut keterangan warga berinisial AT, lokasi yang kini dijadikan pangkalan pasir tersebut sebelumnya merupakan bekas tambang emas rakyat yang sudah lama tidak beroperasi. Namun, belakangan lahan itu kembali dimanfaatkan oleh seseorang berinisial H.A dan dijadikan tempat penampungan serta distribusi pasir.
“Dulunya bekas tambang emas dan sudah tidak aktif. Sekarang diolah lagi jadi pangkalan pasir dan sampai sekarang masih berjalan aman,” ungkap AT kepada media.
Warga menduga aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan, namun hingga kini belum pernah terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak pernah melihat ada penindakan. Padahal kami yakin itu tidak berizin,” tambahnya.
Selain diduga ilegal, keberadaan pangkalan pasir tersebut juga dinilai mengganggu aktivitas pendidikan karena berlokasi tidak jauh dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Mandor. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut pasir disebut menimbulkan debu, kebisingan, serta risiko keselamatan bagi pelajar.
Warga Pertanyakan Ketimpangan Penegakan Hukum
Warga juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan penegakan hukum. Menurut mereka, beberapa pangkalan pasir lain di wilayah sekitar pernah ditertibkan dan bahkan pemiliknya ditangkap, namun pangkalan yang saat ini beroperasi justru tidak tersentuh hukum.
“Yang lain pernah ditangkap, tapi yang ini tidak pernah. Ini yang membuat masyarakat heran,” tutup AT.
Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana:
Pidana penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar
Aktivitas penimbunan dan distribusi pasir dari hasil penambangan tanpa IUP, IPR, atau SIPB termasuk dalam kategori pelanggaran pidana pertambangan.
Selain pidana pertambangan, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar:
Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenakan:
Pidana penjara maksimal 3 tahun
Denda hingga Rp3 miliar
Kaitan dengan KUHAP Terbaru 2026
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 untuk menggantikan KUHAP 1981.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pemilik pangkalan pasir terkait legalitas usaha tersebut. Masyarakat berharap adanya peninjauan langsung dan penegakan hukum yang adil serta transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan potensi konflik di kemudian hari.
Sumber : Warga/AT
Red/Tim*


