Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Serangan ke Rektor IAIN Pontianak Disorot, LBH: Bukan Kritik, Ini Dugaan Fitnah!

| 01:53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T18:55:31Z


Alasannews.com | Pontianak, 12 April 2026 – Polemik yang berkembang di media sosial terkait tudingan terhadap Rektor IAIN Pontianak kini menuai sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Ketua LBH Peradi Perjuangan, Nanda Wahyu Pratama menilai dinamika tersebut harus disikapi secara objektif dan berbasis fakta hukum, bukan sekadar opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.


Dalam keterangan resminya, Nanda Wahyu Pratama menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan penelusuran terhadap narasi yang beredar, khususnya yang disampaikan oleh seorang individu berinisial LM yang mengatasnamakan orang tua mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pontianak.


Menurutnya, klaim LM yang menyebut anaknya—berinisial LAS—“seharusnya sudah sidang dan wisuda dalam waktu tiga setengah tahun, namun dilarang mengikuti sidang skripsi,” tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Berdasarkan hasil penelusuran kami, termasuk keterangan dari dosen pembimbing, mahasiswa tersebut belum menyelesaikan proses bimbingan skripsi. Artinya, yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk mendaftar ujian skripsi. Maka tidak logis jika disebut ‘dilarang ikut sidang’, karena memang belum pada tahap tersebut,” ungkap Iskadar.


Ia menilai pernyataan yang disebarluaskan LM di media sosial berpotensi kuat sebagai bentuk fitnah yang dapat merugikan nama baik institusi maupun pihak-pihak terkait. Terlebih, narasi tersebut telah berkembang luas di ruang publik tanpa klarifikasi yang berimbang.


Secara yuridis, Iskadar menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran hukum pidana, khususnya terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan dalam Pasal 433 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya keterlibatan seorang oknum Guru Besar berinisial IY, yang diketahui merupakan tenaga pengajar di salah satu universitas negeri ternama di Pontianak. Oknum tersebut diduga turut memperkeruh suasana dengan melontarkan ujaran bernada kebencian di media sosial, yakni dengan menuliskan kalimat “REKTOR BANGSAT SEPERTI INI” sebagai respons terhadap narasi yang disampaikan LM.


“Ini sangat kami sesalkan. Seorang akademisi, terlebih dengan jabatan Guru Besar, seharusnya menjunjung tinggi etika, integritas, dan objektivitas keilmuan. Bukan justru ikut memperkuat narasi yang belum tentu kebenarannya, apalagi dengan bahasa yang menyerang kehormatan seseorang,” tegasnya.


Iskadar juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi tidak bersifat absolut. Setiap individu tetap terikat pada batasan hukum, termasuk larangan menyebarkan informasi yang tidak benar serta ujaran yang dapat merendahkan martabat orang lain.


“Ketika sebuah pernyataan disampaikan tanpa dasar yang jelas dan disertai dengan kata-kata yang menyerang, maka itu bukan lagi kritik, melainkan sudah masuk ke ranah pidana,” tambahnya.


Ia mendorong agar setiap pihak yang memiliki keberatan atau persoalan terhadap suatu institusi atau individu, menempuh jalur resmi dan mekanisme yang tersedia, seperti pengaduan administratif atau proses hukum, bukan melalui penyebaran opini yang belum terverifikasi di media sosial.


Iskadar juga menegaskan bahwa apabila kondisi ini terus berlanjut dan tidak ada itikad baik untuk meluruskan informasi, maka tidak menutup kemungkinan pihak yang dirugikan akan menempuh langkah hukum guna menjaga kehormatan serta integritas institusi.


“Ini penting sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum dan perlindungan terhadap reputasi individu maupun lembaga,” pungkasnya.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update