Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Turap CV. SIMAS dengan Pengawasan CV. Catra Nirwana Consultant di Parit Tokaya Disorot!

| 12:26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T05:26:35Z

Alasannews.com | Pontianak – Dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan penguatan tebing (turap) di kawasan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut tercatat sebagai pekerjaan “Belanja Modal Saluran Pembuang Pasang Surut” dengan nilai kontrak mencapai Rp2.460.700.000,00 (termasuk pajak).



Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. SIMAS dengan nomor kontrak 06/PPK/SP/PEMB.TURAP/BABEL/DPUPR.SDA/APBD/2025 tertanggal 23 September 2025, dengan masa pelaksanaan selama 101 hari kalender. Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh CV. Catra Nirwana Consultant.


Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dugaan bahwa hasil pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Beberapa bagian konstruksi turap diduga tidak rapi, mengalami kerusakan di sejumlah titik, serta terlihat kurang kokoh. Selain itu, kondisi lingkungan sekitar proyek juga diduga kurang terawat, dengan adanya tumpukan sampah di aliran air di sekitar lokasi.


Ketua Lidikkrimsus Kalbar, H. Badrut Taman, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah semestinya menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai standar teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.


“Jika melihat kondisi di lapangan saat ini, kami menduga terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan spesifikasi kontrak. Bahkan diduga ada kelalaian yang disengaja demi memperoleh keuntungan tertentu. Hal ini perlu diusut secara tuntas,” ujar H. Badrut Taman kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).


Ia juga mendesak agar instansi teknis terkait, aparat penegak hukum, serta Inspektorat segera melakukan investigasi. Menurutnya, lemahnya pengawasan diduga menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam proyek pemerintah.


“Kami meminta agar proyek ini diaudit secara menyeluruh. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Potensi Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti, maka proyek ini dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban pemenuhan standar mutu dan keselamatan konstruksi.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, khususnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas hasil pekerjaan.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ketentuan dalam KUHP terkait kelalaian pekerjaan, apabila hasil pekerjaan diduga berpotensi membahayakan masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.


Di sisi lain, masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Penggunaan dana publik tersebut diharapkan benar-benar memberikan manfaat maksimal dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


(Tim : Liputan Media)

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update