Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soroti Proyek Swakelola, Edy Ruslan Minta Pemerintah Tegakkan Transparansi Anggaran!

| 16:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T09:09:46Z

Alasannews.com | KUBU RAYA, 2 April 2026 – Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali menjadi sorotan. Ketua Harian Laskar Prabowo 08 Kalimantan Barat, Edy Ruslan, menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang plang atau papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.


Pernyataan tersebut disampaikan Edy Ruslan kepada awak media, Kamis (2/4/2026). Ia menekankan bahwa kewajiban pemasangan papan proyek berlaku tanpa pengecualian, baik untuk proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Desa, termasuk proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.


Menurutnya, papan proyek bukan sekadar atribut administratif, melainkan instrumen penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.


“Pemasangan plang proyek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi kepada publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana anggaran negara digunakan,” tegas Edy Ruslan.


Edy menjelaskan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

Pasal 7 ayat (3): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021), antara lain:

Pasal 6: Menegaskan prinsip pengadaan harus transparan, terbuka, dan akuntabel.

Pasal 11: Pengguna anggaran wajib memastikan pengadaan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tersebut.


Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, yang mengatur bahwa:

Setiap kegiatan swakelola wajib diumumkan kepada publik sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan.


Edy Ruslan juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, proyek swakelola kerap luput dari pengawasan publik, terutama ketika tidak dilengkapi papan informasi proyek.


Padahal, dalam konteks hukum administrasi dan pengelolaan keuangan negara, hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran, di antaranya:

Melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara;

Berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI;

Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, dapat mengarah pada:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Dalam pelaksanaannya, papan nama proyek wajib memuat informasi yang jelas dan dapat diakses publik, meliputi:

Nama kegiatan/proyek

Lokasi pekerjaan

Instansi pelaksana

Nilai anggaran

Sumber dana


Jangka waktu pelaksanaan

Ketiadaan informasi tersebut dinilai dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan.


Dorongan Pengawasan Publik

Edy Ruslan berharap seluruh pihak, khususnya instansi pemerintah dan pelaksana kegiatan, dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial.


“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.



Sumber : Edy Ruslan,BA

Red/gun*

×
Berita Terbaru Update