Alasannews.com | SINTANG – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 64.786.003 yang berada di Jalan Kelam, Desa Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan drum plastik dalam kapasitas besar memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan ketepatan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, terlihat sebuah kendaraan pick up diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan membawa sejumlah drum plastik berukuran besar. Aktivitas tersebut memicu dugaan adanya distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Sejumlah warga sekitar mengaku praktik serupa diduga bukan kali pertama terjadi di SPBU tersebut. Bahkan, aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen maupun drum dalam jumlah besar disebut sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah sering bang, isi Pertalite dan solar subsidi ke jerigen atau drum dalam jumlah besar. Diduga dijual lagi dengan harga lebih tinggi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Warga tersebut juga mengungkapkan dugaan adanya penjualan BBM subsidi di luar harga resmi pemerintah. Pertalite disebut diduga dijual seharga Rp10.800 per liter, sementara solar subsidi diduga mencapai Rp10.000 per liter.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan perlakuan khusus terhadap kendaraan tertentu yang melakukan pengisian BBM dalam skala besar.
“Dari dokumen yang abang dapat itu, mobil sebelah kiri isi Pertalite subsidi, sedangkan mobil sebelah kanan isi Dexlite. Nozel yang di dokumen itu memang diduga khusus untuk para oknum pengantri skala besar,” ungkap warga lainnya.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan bukan untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Pengisian BBM menggunakan drum maupun jerigen dalam jumlah besar juga dinilai rawan disalahgunakan untuk praktik penimbunan serta distribusi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak pengawas SPBU berinisial H membantah adanya pengisian BBM subsidi sebagaimana dugaan yang berkembang di masyarakat. H menyebut kendaraan tersebut melakukan pengisian Dexlite yang merupakan BBM non subsidi.
“Menggunakan Dexlite bang, BBM non subsidi, dengan harga Rp26.600 per liter,” jelas H.
Namun, penjelasan tersebut kembali memunculkan polemik setelah awak media memperoleh keterangan dari salah satu mantan pegawai SPBU tersebut. Pernyataan itu kemudian dibantah kembali oleh pihak pengawas SPBU.
“Lain kali bilang timnya langsung ditanya saja pak, minyak apa. Nanti tidak percaya kalau dijelaskan. Memang isi Dexlite non subsidi, kalau tidak percaya terserah lah,” kata H.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM di SPBU 64.786.003 guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan:“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Pengisian BBM subsidi menggunakan drum, jerigen, maupun kendaraan modifikasi tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Selain itu, apabila BBM subsidi dibeli untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan niaga dan distribusi BBM yang diatur pemerintah.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengusut dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*



