Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Edarkan iPhone BM, Toko P Store Diminta Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen

| 19:40 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T12:40:01Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Dugaan penjualan telepon genggam merek iPhone yang tidak memiliki legalitas resmi atau dikenal dengan istilah black market (BM) kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, dugaan tersebut menyeret sebuah toko penjualan telepon seluler bernama P Store yang berlokasi di Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Pontianak Kota.



Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial B, yang mengaku menjadi konsumen sekaligus pihak yang dirugikan dalam transaksi pembelian iPhone di toko tersebut.


Kepada media pada Kamis (11/6/2026), B menjelaskan bahwa dirinya membeli sebuah iPhone yang menurutnya diduga merupakan produk ilegal. Namun, setelah digunakan selama kurang lebih satu minggu, perangkat tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.


"Baru sekitar satu minggu digunakan, handphone tersebut sudah mengalami kerusakan," ujar B.

Merasa dirugikan, B kemudian mendatangi toko tempat ia membeli perangkat tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas kondisi barang yang dibelinya.


Menurut pengakuannya, pihak toko akhirnya bersedia mengganti perangkat tersebut. Namun, dalam proses penggantian itu, dirinya mengaku diminta untuk menambah biaya sebesar Rp800 ribu.


"Saya memang mendapatkan penggantian handphone, tetapi harus menambah uang sebesar Rp800 ribu. Padahal saya merasa dirugikan karena handphone yang dibeli sebelumnya mengalami kerusakan," ungkapnya.


B menilai kondisi tersebut tidak memberikan solusi yang adil sebagai konsumen. Ia merasa telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun sebagai pembeli yang seharusnya mendapatkan produk sesuai standar kualitas dan ketentuan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, B berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan peredaran telepon seluler ilegal di wilayah Kalimantan Barat.


Ia meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, pihak Bea Cukai, serta instansi pengawas perdagangan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas penjualan perangkat elektronik tersebut.


"Kami berharap aparat terkait melakukan tindakan sesuai proses hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran terkait penjualan handphone ilegal maupun perlindungan konsumen," katanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila nantinya hasil penyelidikan aparat menemukan adanya unsur pelanggaran, maka sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi terkait antara lain:


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Pasal 8 ayat (1), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, tidak mencantumkan informasi yang benar, atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Mengatur kewajiban pelaku usaha memperdagangkan barang yang memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku.


Apabila perangkat yang dijual tidak terdaftar secara resmi pada sistem IMEI nasional, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Jika terbukti barang masuk ke Indonesia tanpa prosedur impor resmi atau menghindari kewajiban kepabeanan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum kepabeanan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak P Store belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan konsumen tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak toko guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


Apabila terdapat klarifikasi dari pihak manajemen toko maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.


(Tim - Liputan)

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update