Alasannews.com | PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, pada Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam dua laporan polisi yang berbeda. Keduanya yakni Robet (40) dan Alex (40), yang sama-sama diduga terlibat dalam rangkaian aksi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius akibat tembakan dan senjata tajam,(Senin 8 Juni 2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu dendam pribadi yang bermula dari perselisihan antara Robet dan Andi alias Sidak di Lounge River X Hotel Aston Pontianak pada 26 Mei 2026.
Empat hari setelah perselisihan tersebut, tepatnya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Robet mendatangi kediaman sekaligus lapak milik Andi di Gang Angket dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi.
Menurut hasil penyidikan kepolisian, setibanya di lokasi, Robet mengaku terkejut ketika Andi keluar dari lapaknya sambil membawa kursi besi dan mengejarnya. Kursi tersebut sempat dilempar ke arah Robet, namun tidak mengenai sasaran.
Dalam situasi tersebut, Robet kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Andi selanjutnya berlari masuk ke dalam lapak dan menutup pintu yang terbuat dari triplek.
Namun,( R) diduga tetap melakukan pengejaran dan melepaskan satu kali tembakan ke arah pintu hingga proyektil menembus dinding pintu dan mengenai paha kiri Andi. Setelah kejadian itu, Robet meninggalkan lokasi.
Tidak lama kemudian, saat melintas di kawasan Gang H. Naim, Jalan Tritura, Robet bertemu dengan Alex yang merupakan saudara Andi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Alex saat itu diduga membawa senjata tajam setelah mendapat informasi bahwa kakaknya menjadi korban penembakan.
Pertemuan keduanya berujung bentrokan. Alex diduga melakukan penusukan terhadap Robet menggunakan pisau, sementara Robet kembali melepaskan tembakan yang mengenai bagian dada kanan (A).
Akibat insiden tersebut, Andi mengalami luka tembak pada paha kiri, sedangkan Alex mengalami luka tembak di bagian dada kanan. Di sisi lain, Robet juga mengalami sejumlah luka tusuk serius pada lengan kiri, dada bagian bawah, dan area bawah ketiak kiri yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif.
Tim Jatanras Polresta Pontianak yang menerima laporan kejadian sekitar pukul 03.00 WIB langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara. Saat petugas tiba, para pihak yang terlibat telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan Robet dan Alex sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda namun masih berkaitan dengan peristiwa yang sama.
Pada 2 Juni 2026, Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu masih menjalani perawatan medis. Keduanya kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak untuk menjalani proses pembantaran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara yang menjerat Robet, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepasang sepatu, satu buah selongsong bertuliskan PIN 9K, serta satu buah peluru karet bertuliskan PIN 9K.
Sementara dalam perkara yang menjerat Alex, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait percobaan pembunuhan.
Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara.
Polresta Pontianak menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Rilis : Humas Polresta Pontianak
Red/Gun*


