Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dr. Herman Hofi Munawar: Perlindungan Petani Sawit Penting, Namun Pengawasan Harus Hindari Penyalahgunaan Wewenang

| 20:18 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T13:18:38Z

Alasannews.com || PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, memberikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat dalam mengawal persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang selama ini kerap menjadi keluhan para petani di daerah.


Meski demikian, Herman menegaskan bahwa persoalan fluktuasi harga TBS pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme bisnis dan perdagangan yang secara umum berada dalam ranah hukum perdata, sehingga perlu dipahami secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.


"Kita harus memahami bahwa transaksi jual beli antara petani dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada dasarnya merupakan hubungan bisnis yang masuk dalam ranah hukum perdata. Oleh karena itu, persoalan harga tidak serta-merta menjadi urusan penegakan hukum pidana," ujar Herman kepada media, Kamis (12/6/2026).


Menurutnya, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana kepolisian dapat masuk dalam persoalan harga sawit yang selama ini ditentukan oleh mekanisme pasar. Dalam perspektif hukum ekonomi, keterlibatan Ditreskrimsus Polda Kalbar baru dapat dibenarkan apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap regulasi pemerintah yang mengatur harga pembelian TBS.


Herman menjelaskan bahwa sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022, maka harga TBS tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Regulasi tersebut menjadi instrumen perlindungan negara terhadap petani sawit agar memperoleh harga yang layak.


"Ketika pemerintah telah menetapkan formula dan standar harga pembelian TBS, maka perusahaan atau PKS yang membeli di bawah harga yang telah ditetapkan dapat dikategorikan melakukan pelanggaran administrasi, bahkan dalam kondisi tertentu berpotensi mengarah pada tindak pidana ekonomi," jelasnya.


Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh masuk terlalu jauh dalam mekanisme pasar. Namun demikian, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan manipulasi harga, praktik monopoli, permainan timbangan, ataupun bentuk kecurangan lain yang merugikan petani secara masif.


Menurut Herman, tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta berbagai regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.


Dalam konteks pengawasan harga TBS, Herman menilai peran utama tetap berada pada Dinas Perkebunan sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan administratif terhadap perusahaan perkebunan maupun PKS.


"Dinas Perkebunan memiliki kewenangan memberikan teguran, rekomendasi, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran administratif. Sedangkan kepolisian berperan sebagai pendukung penegakan hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran yang berdampak luas dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat," katanya.


Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi PKS secara sistematis dan berulang kali membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah, maka diperlukan sinergi antarinstansi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Dalam situasi demikian, Ditreskrimsus Polda Kalbar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyelidikan dalam kerangka Satgas Pangan maupun penegakan hukum ekonomi terpadu sebagai bentuk dukungan terhadap otoritas sipil.


"Yang penting adalah kejelasan fungsi dan kewenangan masing-masing. Jangan sampai muncul ego sektoral yang justru menimbulkan kontraproduktif dan mengganggu mekanisme pasar yang sehat," tegas Herman.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas polisi tidak hanya melakukan penyidikan tindak pidana, tetapi juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Menurutnya, industri sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kalimantan Barat. Apabila terjadi praktik pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah secara terus-menerus, maka dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.


"Jika petani merasa dirugikan secara terus-menerus, maka dapat memunculkan gejolak sosial, konflik kepentingan, bahkan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan. Karena itu langkah pengawasan juga dapat dipandang sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan berbasis ekonomi," paparnya.


Herman juga menyoroti ketimpangan posisi tawar antara perusahaan besar dan petani swadaya yang selama ini sering terjadi dalam rantai perdagangan sawit. Dalam kondisi tertentu, ketimpangan tersebut dapat membuka ruang terjadinya eksploitasi ekonomi apabila tidak diawasi secara baik.


Oleh karena itu, ia menilai kehadiran aparat penegak hukum dapat menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya petani swadaya, selama dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

"Hukum harus menjadi alat rekayasa sosial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan seimbang. Korporasi tidak boleh bertindak semena-mena, tetapi di sisi lain pengawasan juga tidak boleh menghambat investasi yang sah," ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Herman kembali mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam mengawal pelaksanaan regulasi harga sawit sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Namun ia mengingatkan agar seluruh proses pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


"Kepolisian harus berhati-hati agar pengawasan ini tidak berujung pada tindakan represif yang justru mengganggu iklim investasi atau membuka ruang terjadinya pungutan liar di lapangan. Fokus utama harus tetap pada penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berorientasi pada terciptanya keadilan ekonomi bagi seluruh pihak," pungkasnya.



Sumber : Dr.Herman HOFI Munawar, SH 

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update