Alasannews.com | PONTIANAK – Dugaan penguasaan dan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) oleh Rumah Makan Bebek Boedjang di Jalan M. Sohor, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul keluhan warga terkait dugaan limbah dan bau tidak sedap, kini muncul persoalan lain yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas, yakni penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas operasional usaha.
Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi, terlihat area yang berada di sisi bangunan usaha dan terhubung dengan Jalan Pang Semangai digunakan sebagai tempat parkir kendaraan operasional, aktivitas bongkar muat barang, hingga area penempatan perlengkapan distribusi usaha.
Taufik Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Akcaya,mengatakan penggunaan area tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, sejak pembangunan pondasi bangunan baru dilakukan, dirinya sudah menyampaikan keberatan kepada pihak usaha karena area yang digunakan merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Saya sudah mengingatkan sejak awal pembangunan. Area tersebut merupakan fasilitas umum dan akses masyarakat. Namun sampai sekarang masih digunakan untuk aktivitas usaha," kata Taufik saat ditemui di kediamannya.
Ia menjelaskan, penggunaan lahan tersebut semakin terlihat ketika aktivitas operasional rumah makan berlangsung. Kendaraan operasional maupun kendaraan pengangkut barang kerap memanfaatkan area tersebut untuk parkir dan bongkar muat sebelum barang didistribusikan ke lokasi lain.
Menurut Taufik, kondisi itu berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan bersama. Warga juga menilai ruang publik di kawasan tersebut semakin terbatas akibat aktivitas usaha yang memanfaatkan area dimaksud.
Selain itu, sebagian warga mengaku keberatan karena persoalan penggunaan lahan tersebut muncul bersamaan dengan keluhan lain terkait dugaan limbah dan bau yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Secara hukum, fasilitas umum merupakan sarana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penggunaannya tidak dapat dialihkan secara sepihak untuk kepentingan pribadi maupun badan usaha.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian terhadap kepentingan umum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari sarana lingkungan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat dikuasai untuk kepentingan tertentu yang menghilangkan fungsi publiknya.
Penggunaan area jalan atau fasilitas pendukung jalan untuk kegiatan usaha juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila mengganggu fungsi jalan maupun akses masyarakat.
Di sisi lain, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa setiap penggunaan tanah harus memperhatikan fungsi sosial dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah area yang digunakan memang merupakan fasilitas umum sebagaimana disampaikan warga dan Ketua RT atau memiliki status hukum lain berdasarkan dokumen resmi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang maupun penggunaan fasilitas umum, warga berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga ketertiban tata ruang dan melindungi hak masyarakat atas fasilitas publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Makan Bebek Boedjang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan operasional usaha. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim - Liputan)
Red/Tim*




