Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendagri Soroti Ledakan Regulasi Daerah, Rakor di Palu Perkuat Reformasi Hukum Nasional

| 07:37 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T00:37:14Z

 


PALU, Alasannews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menyoroti masih besarnya jumlah regulasi di Indonesia yang dinilai menjadi tantangan dalam tata kelola hukum nasional.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Selasa (2/6/2026), dengan tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional.”

Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan jumlah regulasi dari tingkat pusat hingga daerah saat ini telah mencapai ratusan ribu aturan. Bahkan, rasio peraturan daerah dibandingkan peraturan pusat mencapai sekitar enam kali lipat.

“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut lahirnya budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah yang tidak hanya berorientasi pada pembentukan aturan, tetapi juga memastikan kualitas, implementasi, dan manfaat produk hukum bagi masyarakat.

Karena itu, Kemendagri tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah sebagai alat untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mematuhi tahapan pembentukan hingga pelaksanaan produk hukum secara menyeluruh.

“Evaluasi ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” kata Cheka.

Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya Kemendagri mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional, khususnya poin ketujuh Asta Cita yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, yang hadir sebagai narasumber memberikan apresiasi atas penyelenggaraan forum tersebut. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menilai koordinasi antardaerah penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum.

“Daerah di Sulawesi harus saling belajar, berbagi praktik baik, memperkuat kapasitas perancang regulasi, dan meningkatkan kualitas harmonisasi hukum daerah,” tegas Longki.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 merupakan hasil sinergi Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diharapkan mampu membangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum sebagai instrumen strategis mendukung reformasi hukum nasional.

Forum tersebut dibuka oleh Anwar Hafid dan dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, akademisi, serta organisasi masyarakat dari wilayah Sulawesi.

Melalui forum ini, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan daerah semakin tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

×
Berita Terbaru Update