Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengetuk Pintu Keadilan: Saat Hak Transparansi Hukum Warga Kecil Dipertanyakan di Lampung Tengah

| 19:34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T12:34:13Z

LAMPUNG TENGAH|Alasannewas.com - Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran nonprosedural di wilayah hukum Polres Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang bergulir sejak Agustus 2025 lalu, hingga kini kepastian hukum yang berkeadilan dinilai masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.Pada Selasa (16/06/2026), pelapor yang berstatus sebagai warga biasa secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi yang ditujukan langsung kepada Kapolres Lampung Tengah. 



Langkah ini diambil murni demi menuntut hak keterbukaan informasi dan transparansi publik terkait status penanganan laporan yang sudah berjalan hampir satu tahun.Menuntut Hak Transparansi Sesuai *Aturan Kapolri Melalui surat resmi nomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026,* masyarakat pelapor meminta kejelasan serta dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala. Hal ini didasarkan pada Pasal 43 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus yang mereka laporkan.


Hal Tersebut Juga di tegaskan melalui unggahan vidio pendek kakak kandung korban yang berada di Batam. Dalam vidio tersebut

Irwan firdaus medukung Penuh korban Nh Yang melaporkan Hal tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Dimana Menurnya,ini perbuatan kriminal.

Bukan sekedar urusan pribadi rumah tangga Ungkapnya.,"


Proses penyerahan berkas yang berlangsung pada hari Selasa, libur tanggal merah Tahun Baru Islam 16/06/2026 diterima langsung melalui perwira piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Tengah untuk diteruskan kepada Kapolres. Selain itu, lembar permohonan tersebut juga ditembuskan secara resmi ke bagian Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah guna memastikan fungsi pengawasan internal berjalan dengan baik.

Sebuah Refleksi Sosial Kemanusiaan,"Kasus ini memicu pesan mendalam tentang potret perjuangan masyarakat kecil dalam mencari keadilan Hukum. Jika seorang warga yang memahami alur informasi saja harus melewati proses yang panjang dan berliku demi mendapatkan hak transparansi dasar, bagaimana dengan nasib Masyarakat awam lainnya yang keterbatasan akses dan buta akan hukum?

Surat permohonan klarifikasi ini menjadi bukti bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar pada profesionalitas Polri. Publik dan jajaran media kini menanti langkah responsif dan tindakan nyata dari Kapolres Lampung Tengah beserta jajaran demi tegaknya hukum yang objektif, transparan, dan tidak pandang bulu.


Sumber: Tim Investigasi Independen Jurnalis Lampung Tengah.

Red/Nurhasan*

×
Berita Terbaru Update