Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CV. Megah Jaya Bersama Garap Proyek Jalan Rp14,81 Miliar di Sekadau, Publik Soroti Transparansi dan Mutu Pekerjaan

| 14:33 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T07:33:17Z

Alasannews.com | SEKADAU, KALIMANTAN BARAT – Sebuah papan proyek berdiri di tepi ruas Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Di atasnya tertera angka yang cukup besar, Rp14.810.998.000,00. Nilai tersebut bukan sekadar nominal dalam dokumen pembangunan, melainkan anggaran publik yang berasal dari keuangan daerah dan diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas, aman, dan berumur panjang.


Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Paket Peningkatan Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap dengan Nomor Kontrak: 620/06/SP/TMN-MHP/PUPR-B/2025, yang didanai melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat.


Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh CV. Megah Jaya Bersama, sementara pengawasan dilakukan oleh Konsultan Supervisi CV. Raffan Design – PT. Perencanaan Jaya Indonesia (KSO).


Dalam informasi proyek juga disebutkan bahwa pekerjaan memiliki masa pemeliharaan selama 365 hari untuk pekerjaan permanen, serta 180 hari masa pemeliharaan untuk pekerjaan non permanen, sebagai bentuk tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas hasil pekerjaan setelah konstruksi selesai.


Sebagai salah satu proyek infrastruktur bernilai hampir Rp15 miliar, pembangunan ruas jalan tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian, mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.


Namun di balik besarnya harapan itu, masyarakat juga menyimpan ekspektasi agar proyek tersebut benar-benar menghasilkan jalan yang dibangun sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, dan ketentuan kontrak.


Pengalaman terhadap sejumlah proyek infrastruktur di berbagai daerah yang dalam beberapa kasus mengalami kerusakan lebih cepat dari umur layanan menjadi alasan mengapa pengawasan publik terus menguat. Karena itu, perhatian masyarakat terhadap proyek Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap lebih dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara.


Pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan, pelanggaran hukum, maupun indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit, hasil pemeriksaan, maupun keterangan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.


Keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Namun transparansi tidak berhenti pada pencantuman nilai anggaran, nama pelaksana, maupun sumber pendanaan.


Publik juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan pekerjaan, metode pengendalian mutu material, sistem pengawasan lapangan, pelaksanaan uji kualitas konstruksi, hingga mekanisme penanganan apabila ditemukan kerusakan selama masa pemeliharaan.


Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang.


Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung penuh pembangunan Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap karena akses tersebut merupakan jalur penting bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.


Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan harus sejalan dengan kualitas hasil pekerjaan yang nantinya diterima masyarakat.


"Masyarakat tentu berharap jalan ini dibangun sesuai spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan. Karena anggaran yang digunakan bukan sedikit, maka hasilnya juga harus benar-benar dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang. Jangan sampai setelah selesai dibangun justru cepat mengalami kerusakan," ujarnya kepada media,(Jum'at 24 Juni 2026).


Ia menambahkan bahwa pengawasan yang baik bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pembangunan benar-benar sesuai dengan tujuan yang direncanakan.


"Kami mendukung pembangunan ini. Justru karena mendukung, kami berharap kualitas pekerjaan benar-benar dijaga. Jika hasilnya baik, masyarakat yang akan menikmati manfaatnya selama bertahun-tahun," tambahnya.


Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan merupakan bagian dari sistem pengawasan sosial yang dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pelaksanaan proyek pemerintah pada prinsipnya mengacu pada:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi prinsip kualitas, keselamatan, profesionalitas, keberlanjutan, dan akuntabilitas.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara maupun daerah.

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan agar penyelenggaraan jalan memenuhi standar teknis dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, ataupun pelaksanaan kontrak, maka penanganannya menjadi kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat yang membidangi pekerjaan Peningkatan Jalan Nanga Taman–Nanga Mahap untuk memperoleh penjelasan mengenai progres pekerjaan, sistem pengawasan mutu, serta pelaksanaan kontrak. Namun, sampai berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan resmi.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, CV. Megah Jaya Bersama selaku penyedia jasa, maupun Konsultan Supervisi CV. Raffan Design – PT. Perencanaan Jaya Indonesia (KSO), apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi atas substansi pemberitaan ini. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update