Alasannews.com | JAKARTA – Temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta terkait sejumlah bangunan besar yang diduga beroperasi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak aktif kembali memantik perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi keselamatan bangunan di ibu kota.
Dalam rapat evaluasi yang digelar DPRD DKI Jakarta, Pansus menemukan sedikitnya 15 dari 23 gedung yang menjadi objek pemeriksaan tercatat memiliki SLF yang telah berakhir masa berlakunya atau belum diperbarui. Salah satu bangunan yang disebut dalam hasil evaluasi tersebut adalah Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), selain sejumlah hotel, kampus, gedung perkantoran, dan pusat kegiatan komersial lainnya.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan bahwa persoalan Sertifikat Laik Fungsi tidak dapat dipandang sebagai sekadar urusan administrasi. Menurutnya, SLF merupakan instrumen penting yang memastikan suatu bangunan memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan sebelum serta selama dimanfaatkan.
“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ditemukan dokumen SLF yang masa berlakunya telah berakhir. Kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jupiter dalam forum evaluasi DPRD DKI Jakarta.
Secara regulatif, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah setelah bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, instalasi mekanikal dan elektrikal, sistem evakuasi darurat, hingga aspek keselamatan pengguna bangunan.
Keberadaan SLF diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bangunan yang dimanfaatkan harus memiliki status laik fungsi yang masih berlaku.
Temuan DPRD DKI tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN Lidik Krimsus RI).
Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, menilai bahwa kepatuhan terhadap SLF merupakan kewajiban mendasar yang tidak boleh diabaikan, terlebih oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap hari berinteraksi dengan ribuan pasien, tenaga medis, dan masyarakat.
“Bagaimana rumah sakit akan mampu menjalankan tugas mulia menyelamatkan nyawa pasien apabila aspek keselamatan bangunannya sendiri tidak dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku? Ini bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan terhadap keselamatan manusia,” tegas Ossie Gumanti dalam keterangannya,Selasa (16/6/2026).
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD DKI Jakarta yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang terindikasi memiliki masalah legalitas SLF.
Menurut Ossie, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen yang sama terhadap seluruh pelaku usaha maupun pengelola bangunan tanpa membedakan status ekonomi, pengaruh, maupun skala investasi yang dimiliki.
“Tidak boleh ada perlakuan khusus. Jika aturan mengharuskan suatu bangunan memiliki SLF yang aktif, maka ketentuan itu harus berlaku bagi semua pihak. Keselamatan publik harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” katanya.
Desakan serupa juga disampaikan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang masuk dalam daftar evaluasi DPRD.
Selain RS Pondok Indah, hasil evaluasi Pansus turut menyoroti sejumlah bangunan lain yang disebut memiliki persoalan terkait masa berlaku SLF, di antaranya Hotel Horison Arcadia Mangga Dua yang tercatat SLF-nya berakhir sejak 2016, sejumlah kampus Universitas Bina Nusantara (Binus), serta beberapa gedung perkantoran dan pusat kegiatan usaha di kawasan strategis Jakarta.
Pengamat tata kelola pembangunan menilai temuan tersebut harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta. Mereka menekankan bahwa keberadaan bangunan-bangunan besar dengan status legalitas yang dipertanyakan berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak segera dilakukan verifikasi dan evaluasi teknis.
Karena itu, berbagai pihak mendorong agar Pemprov DKI Jakarta bersama instansi teknis terkait segera melakukan audit independen, pemeriksaan lapangan, serta memastikan seluruh pengelola bangunan memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas publik yang aman dan andal, kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Kini publik menanti langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti temuan DPRD tersebut. Transparansi hasil pemeriksaan, kepastian penegakan aturan, serta perlindungan terhadap keselamatan warga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan di ibu kota.
Sumber : Rilis Resmi Pansus Tata Kelola DPRD DKI Jakarta Pers DPN Lidik Krimsus RI & LP2KP Data Evaluasi SLF Gedubg Jakarta.
Red/Tim*


