Alasannews.com | LANDAK – Diduga sengketa kepemilikan lahan Lapangan Sepak Bola Bardan Nadi, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kembali mencuat ke ranah hukum. Salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Said bin Umar Digul, Nuzulawati, kembali mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Landak di Pengadilan Negeri Landak.
Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 132 seluas 8.893 meter persegi oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Landak yang diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten Landak.
Kuasa hukum Nuzulawati, Ary Sakuryanto, menyatakan kliennya keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, kliennya tidak pernah menjual maupun menyerahkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa kepada pihak lain ataupun kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
"Klien kami tidak pernah menjual ataupun menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain maupun kepada Pemerintah Kabupaten Landak," ujar Ary kepada Media,(30/7).
Ia menilai diduga terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui proses peradilan sehingga gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas objek sengketa tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Landak, Martinus Ekok, membantah dalil tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris M. Said bin Umar Digul dinilai tidak memiliki hak atas lahan yang disengketakan.
Martinus menguraikan bahwa perkara tersebut pernah diperiksa mulai dari Pengadilan Agama Mempawah, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak hingga Mahkamah Agung. Selain itu, gugatan perdata pada 2017 hingga Peninjauan Kembali, serta gugatan di PTUN pada 2023, menurutnya juga tidak mengabulkan tuntutan pihak ahli waris.
Menurut Martinus, perkara terbaru yang terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Ngb saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Landak dan belum diputus oleh majelis hakim.
Dengan demikian, dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan terbaru tersebut.
Apabila nantinya dalam persidangan terbukti terdapat cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah, penyelesaiannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan perkembangan perkara yang masih berlangsung. Seluruh dalil yang disampaikan masih merupakan dugaan yang akan dibuktikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*



