Alasannews.com | PONTIANAK – Aktivitas bongkar muat bawang putih yang diduga merupakan barang impor ilegal terpantau di sebuah ruko yang diduga difungsikan sebagai gudang di kawasan Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi awak media di lokasi, terlihat sebuah truk bernomor polisi B 9813 UYZ terparkir di depan ruko tersebut. Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas bongkar muat bawang putih bermerek Samudra Nilam Tara dengan kemasan bertuliskan "Product of China".
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang identitasnya tidak diketahui mengaku bahwa bawang putih tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial Asiong. Ia juga menyebutkan barang tersebut berasal dari Jakarta setelah dikirim melalui pelabuhan.
Menurut keterangan pekerja tersebut, bawang putih itu disebut memiliki dokumen atau sertifikat resmi. Namun, ketika tim investigasi meminta izin untuk mendokumentasikan dokumen dimaksud sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik, permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat pribadi atau privasi.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena dokumen yang diklaim sebagai bukti legalitas tidak dapat diverifikasi secara independen oleh awak media. Selain itu, aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hari turut menjadi perhatian dan dinilai perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Balai Karantina, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap legalitas asal-usul barang, dokumen impor, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya ketentuan mengenai pemasukan barang impor secara tidak sah atau penyelundupan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memperdagangkan barang sesuai ketentuan perizinan dan regulasi perdagangan.
- Peraturan perundang-undangan di bidang karantina dan keamanan pangan, apabila berkaitan dengan pemasukan komoditas hortikultura yang tidak memenuhi persyaratan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan hasil temuan lapangan dan keterangan narasumber. Kebenaran mengenai status hukum barang maupun pihak-pihak yang disebutkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( NS:Tim Liputan/NG*)
Red/Tim*




