Alasannews.com | JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah kosong di Jalan Kali Tanggul Timur, RT 011/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026), menuai keberatan dari pihak termohon. Kuasa hukum termohon menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum termohon, Bagus Bastoro, S.H., dari Kantor Hukum Hugo Franata & Partners, menjelaskan bahwa dirinya mendampingi Masenah Cs sebagai pihak termohon dalam pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Minto Cs selaku pemohon.
Menurut Bagus, objek tanah yang menjadi sengketa sebelumnya telah dieksekusi pada September 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt, yang juga dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia menyebut, pada pelaksanaan sebelumnya telah dilakukan proses konstatering atau pencocokan batas-batas objek tanah. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, luas objek tanah yang disengketakan disebut mencapai 3.570 meter persegi, sementara Girik Nomor 1989 atas nama Saini binti Ramin beserta Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut mencantumkan luas sekitar 4.001 meter persegi.
Pihak termohon juga menyampaikan keberatan atas adanya pembongkaran pagar panel yang berada di atas objek tanah. Menurut Bagus, pembongkaran dilakukan sebelum adanya putusan yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap serta dinilai tidak tercantum secara eksplisit dalam penetapan eksekusi terhadap objek berupa tanah kosong.
Selain itu, pihak termohon mengemukakan sejumlah poin keberatan, di antaranya dugaan adanya perbedaan data girik yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik atas nama pemohon, serta dugaan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dibuat ketika penjual masih berusia 14 tahun. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum termohon, akan menjadi bagian dari langkah hukum yang akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagus menyatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait legalitas sertifikat yang dipersoalkan. Selain itu, pihaknya juga berencana membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan perusakan pagar, serta menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, Gatot Suntoro, yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak termohon, menilai proses eksekusi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ia mengklaim pelaksanaan eksekusi dilakukan terhadap objek yang menurutnya pernah dieksekusi sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa lurah setempat tidak hadir di lokasi dan RT maupun RW tidak diberitahukan sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Minto Cs selaku pemohon eksekusi belum memberikan tanggapan. Awak media menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh keterangan dari pihak pemohon.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak termohon dan akan diperbarui apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak pemohon, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim - Liputan/Kuat)
Red/Tim*




