Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Desak Pemkot Pontianak Sidak Resto Garden Lounge Sopang, Dugaan Kelengkapan Izin Usaha THM Dipertanyakan

| 10:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T03:10:20Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, Central Sopang, Resto Garden,lounge, dan tempat karaoke di Kota Pontianak kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah berkembangnya industri hiburan dan kuliner, warga berharap seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait legalitas perizinan, operasional, serta pengawasan pemerintah daerah.


Sorotan tersebut kali ini mengarah kepada Central Sopang, atau Resto Garden Lounge Sopang yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Benua Melayu Darat (BMD), Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan usaha yang digunakan dalam operasional tempat tersebut. Dugaan tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Sabtu (11/7/2026).


Menurut keterangan warga, Central Sopang,Resto Garden yang jelas di (Lounge karoke Sopang) setiap malam, khususnya pada malam akhir pekan, ramai dipadati pengunjung yang memanfaatkan fasilitas karaoke. Selain menyediakan ruang hiburan, tempat tersebut juga disebut menyediakan berbagai jenis minuman, termasuk bir hitam, bir putih, serta minuman beralkohol lainnya.


"Tempat itu memang ramai, terutama pada malam Minggu. Pengunjung datang untuk karaoke dan tersedia berbagai jenis minuman," ujar salah seorang warga.


Namun demikian, warga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah operasional Central Sopang Resto Garden, terutama (lounge karoke)tersebut telah didukung oleh seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


"Kami melihat ada dokumen yang dipasang di bagian atas pintu. Namun kami tidak mengetahui apakah seluruh izin operasional, khususnya izin sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), sudah lengkap atau belum," katanya.


Warga kemudian menyampaikan dugaan bahwa operasional Central Sopang,Resto Garden(Lounge Sopang), khususnya pada area lounge di lantai bawah, belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.


Atas dasar itu, masyarakat meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta instansi terkait untuk melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan administrasi terhadap legalitas operasional Central Sopang,Resto Garden(Lounge karoke Sopang).


Menurut warga, pemeriksaan tersebut penting dilakukan guna memastikan apakah kegiatan usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Berusaha, serta perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai klasifikasi usaha tempat hiburan malam, termasuk apabila terdapat kegiatan karaoke dan penjualan minuman beralkohol.


Secara hukum, kewajiban perizinan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata dan hiburan.


Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat kegiatan usaha yang dijalankan tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, apabila terdapat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah atau tidak sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan mengenai perdagangan minuman beralkohol dan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Pontianak.


Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pontianak segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Central,Resto garden (Lounge karaoke)belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang disampaikan warga. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola Lounge Central Sopang resto garden maupun Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan.


Sumber: Warga(Tim/Liputan)

Red/Kalbar*

×
Berita Terbaru Update