Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bermoduskan Arisan Bodong Di Ketapang, Tipu Hingga Miliyaran Rupiah 100 Pengikut/Client Menuntut Hingga (DS) Berakhir dipenjara!

| 03:06 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T20:06:56Z


Alasannews.com | KETAPANG - Hakim Ketua bersama Hakim Anggota 01, Hakim Anggota 02, dan Panitera pengganti, serta Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang, telah melakukan sidang pertama kepada Saudari (DS) terkait Kasus arisan bodong yang telah merugikan 100 orang pengikut sekiranya ditotal sebesar Rp.2 Miliyar rupiah.



Di dalam sidang tersebut tim media mengikuti selama berjalan sidang yang berlangsung sekiranya 1 jam lebih, serta sudah meminta ijin kepada yangmulia Hakim serta mengijinkan.


Adapun saat berjalannya sidang tersebut, selain dihadiri orang tua dan adik kandung, keluarga Saudari (DS) juga dihadirkan 3 saksi yang merupakan korban dari klien saudari (DS) yang merasa telah dirugikan, ditipu oleh (DS).


Adapun dari pihak Yangmulia Hakim maupun Jaksa penuntut umum mempertanyakan, meskipun sudah berkali-kali mempertanyakan, jika Saudari (DS) masih ada etikat baik untuk membayar sisa hutang ataupun masih ada etikat baik ingin mengembalikan dari total kerugian yang dialami oleh korban yang ditipu, apakah dari klien mau menerima serta memaafkan Saudari (DS)?


Adapun dari ketiga saksi, termasuk juga pihak pelapor tidak bisa lagi kompromi, dengan alasan yang dirugikan tidak hanya mereka, melainkan banyak orang, meskipun sekalipun dibayarkan oleh Saudari (DS).


" Andaipun kami setuju, namun yang lainnya dari 100 Klain yang ditipu dan merasa dirugikan tentunya akan merasa tidak terima, maka tidak ada lagi harapan untuk berdamai ", ujarnya dari ketiga Saksi Klien.


Adapun sebelumnya dari pihak Klien sudah berupaya menghubungi Saudari (DS) namun selama itu tidak ada etikat baik kemudian dari ketiga Saksi tersebut melaporkan perihal ini ke Kapolsek Benua Kayong, maka dari itulah proses ini akan terus berjalan hingga sampai selesainya persidangan ini, Hingga kluarnya putusan yang mulia hakim jatuhnya hukuman yang setimpal kepada saudari (DS) ditetapkan.


Adapun pertanyaan yang mulia hakim kepada ketiga Saksi membenarkan hal ini, serta Saudari DS sudah mengakui, dengan bahwa gambaran yang akan ditetapkan kepada (DS) berdasarkan pasal dan UU yang berlaku maksimal di bawah 5 tahun penjara, tandasnya yang mulia hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang.


Adapun perihal ini, dari 100 orang yang menjadi korban arisan bodong ini, ketiga Saksi menyatakan sikap melaporkan DS atas keinginan diri mereka sendiri, dan bukan untuk mewakili dari sekian ratus pengikut yang merasa dirugikan oleh DS tersebut.


Adapun dari masing-masing saksi sebagai korban mengungkapkan mengalami kerugian hilangnya uang hingga jutaan rupiah, dan diantaranya melalui (DAPIN) Dana Pinjaman yang diberikan kepada Saudari DS total kerugian sebesar Rp.500 juta rupiah, namun yang hanya mampu di bayarkan oleh DS hanya ujung dari laba bunga 40% yang dicicil setiap bulannya, sebesar Rp.100 JT rupiah, namun hutangnya hingga DS tersandung hukuman sebesar Rp.500 juta rupiah tidak mampu diselesaikan, tuturnya pada saat persidangan.


Bermoduskan arisan bodong yang diduga difungsikan untuk modus menipu 100 orang klien DS mendapatkan amukan dari puluhan masyarakat yang melakukan demo ke rumah kediamannya sebanyak 70 orang pengikut arisan' bodong tersebut, sehingga dari ketiga klien melaporkan perihal ini ke polsek Benua Kayong setempat.


Seusai sidang di tempat yang berbeda salah satu Tokoh Wakil Ketua DAD Dewan Adat Dayak yang juga merupakan Advokat master ahli hukum, Antonius Lemen menambahkan di tempat yang berbeda, Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan mudahnya mempercayai modus arisan yang tidak jelas sebelum betul-betul dicari terlebih dahulu kebenarannya, agar kedepannya bisa memilah serta lebih baiknya jika ingin mengikuti arisan akan lebih baiknya bersama-sama orang-orang yang betul-betul kita kenal dan sekiranya dapat dipercaya sebagai ketua arisan, guna mencegah niat atau modus penipuan dalam segi apapun yang bisa dapat merugikan diri kita sendiri,"tegasnya.


Setelah berita ini diterbitkan dari tim media akan terus memantau atau mengikuti perkembangan ini, hingga sampai selesai DS ditetapkan hukuman yang setimpal seperti yang diharapkan para korban yang sudah merasa ditipu Hingga ratusan Juta rupiah, pungkasnya.


Oleh : Teguh

Edito/gun*


Editor : Gugun

×
Berita Terbaru Update