ALASANNEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, H. Muhidin M. Said, S.E., M.B.A., mengapresiasi langkah cepat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., dalam membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait berbagai persoalan daerah, khususnya polemik Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Muhidin, langkah proaktif yang dilakukan Gubernur Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim, serta para pimpinan fraksi merupakan bentuk komunikasi politik yang tepat dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Delegasi Sulteng sebelumnya menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Rabu (19/8/2026). Sehari kemudian, Kamis (20/8/2026), rombongan melanjutkan komunikasi dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
“Saya mengapresiasi langkah tepat Gubernur Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng dan pimpinan fraksi yang telah bertemu dengan Menteri ESDM dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Jakarta untuk membahas DBH ini,” ujar Muhidin di Jakarta.
Politisi senior Partai Golkar itu menilai, persoalan yang berkaitan dengan kebijakan nasional, termasuk DBH dan regulasi lainnya, perlu dikomunikasikan secara terbuka antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurutnya, komunikasi tersebut penting agar setiap persoalan dapat dicarikan solusi terbaik dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
“Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita tidak bisa hanya bicara kepentingan satu daerah saja,” katanya.
Muhidin yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Sulteng tidak perlu khawatir mengenai usulan DBH yang sedang diperjuangkan.
“Kepada Gubernur Anwar Hafid dan pimpinan DPRD Sulteng, saya sampaikan tidak perlu khawatir. Apa yang diusulkan oleh daerah Sulteng sudah masuk dalam penganggaran, bahkan kami ikut mengawal,” jelasnya.
Nominal Transfer Kewenangan Pemerintah Pusat
Meski memberikan dukungan terhadap perjuangan pemerintah daerah, Muhidin menegaskan bahwa penentuan nominal dana transfer ke daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Besaran dana transfer, kata dia, harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara, termasuk kapasitas kas negara serta waktu pencairannya.
Karena itu, ia meminta semua pihak memahami mekanisme penganggaran dan transfer ke daerah secara proporsional. Perbedaan kepentingan antara pusat dan daerah, menurutnya, sebaiknya tidak berkembang menjadi persoalan politik yang kontraproduktif.
Muhidin menekankan, pemerintah pusat tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh daerah memperoleh perhatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPPK dan Paruh Bayar Disebut Segera Tuntas
Selain membahas persoalan DBH, Muhidin juga menyampaikan perkembangan terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta persoalan tenaga yang disebut dalam skema “Paruh Bayar”.
Menurut Muhidin, kondisi keuangan negara saat ini telah memungkinkan pemerintah menyelesaikan persoalan fiskal yang sempat dihadapi sejumlah daerah.
“Untuk daerah kabupaten, kota, maupun provinsi di Indonesia yang kapasitas fiskalnya sempat minim, per September 2026 ini seluruh hak tersebut sudah dibayarkan dan persoalannya selesai. Bahkan, tenaga PPPK dan Paruh Bayar ini nantinya akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat memberikan kepastian kepada pemerintah daerah maupun para pegawai yang terdampak.
Muhidin juga mengajak seluruh pihak mengedepankan cara pandang positif dalam menyikapi dinamika hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, pemerintah pusat memiliki kewajiban mengayomi seluruh wilayah Indonesia dan tidak boleh ada daerah yang merasa diabaikan.
“Negara ini terdiri dari 514 kabupaten dan kota. Tidak mungkin pemerintah pusat mengabaikan daerah, semuanya dijalankan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar setiap persoalan daerah tidak langsung disikapi dengan emosi atau prasangka.
“Jadi, jika ada masalah di daerah, jangan buru-buru ditanggapi dengan emosi. Jalan terbaik adalah komunikasikan. Kalau ada yang kurang tepat, mari dibicarakan baik-baik,” pesannya.
Menteri ESDM Siap Revisi Kepmen Nomor 157
Sebelumnya, langkah diplomasi Gubernur Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng dan pimpinan fraksi ke Kementerian ESDM pada Rabu (19/8/2026) menghasilkan perkembangan penting terkait kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dan batubara.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulteng dan DPRD Sulteng.
Bahlil bahkan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Regulasi tersebut sebelumnya mengatur mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral serta batubara. Kebijakan itu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulteng karena dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan DBH daerah.
Bagi Sulteng, persoalan tersebut memiliki arti strategis mengingat provinsi ini merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan mineral yang cukup besar.
Karena itu, komunikasi langsung antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pusat tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil.
Anwar Hafid Intensif Kawal Kepentingan Sulteng
Langkah Gubernur Anwar Hafid membangun komunikasi langsung dengan pemerintah pusat menunjukkan upaya Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengawal kepentingan fiskal daerah melalui jalur koordinasi dan diplomasi pemerintahan.
Tidak hanya menemui Menteri ESDM, delegasi Sulteng juga melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan dalam kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Muhidin Said menilai pola komunikasi seperti itu merupakan mekanisme yang tepat dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
Dengan komunikasi yang intensif, pemerintah daerah dapat menyampaikan argumentasi dan kebutuhan daerah secara langsung kepada kementerian terkait. Di sisi lain, pemerintah pusat dapat menjelaskan posisi kebijakan berdasarkan kemampuan fiskal negara dan ketentuan perundang-undangan.
Polemik DBH Sulteng pun diharapkan tidak berhenti pada perdebatan mengenai besaran angka, tetapi dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Muhidin menegaskan, perjuangan kepentingan daerah tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional.
“Kalau ada yang kurang tepat, mari dibicarakan baik-baik,” ujarnya.
Dengan adanya komunikasi antara Pemprov Sulteng, DPRD Sulteng, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan, persoalan DBH diharapkan menemukan titik terang sekaligus memberikan kepastian terhadap hak fiskal Sulawesi Tengah.


