Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Soroti Permohonan Penundaan BPHTB PT MPL: Dasar Hukumnya Dipertanyakan

| 12:49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T05:49:40Z

Alasannews.com | PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai permohonan penundaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) kepada DPRD Kabupaten Sekadau perlu dipertanyakan dari sisi dasar hukum dan prosedurnya.


Herman mengatakan, permohonan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menunda kewajiban pembayaran pajak daerah. Menurut dia, DPRD Kabupaten Sekadau juga perlu mencermati kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam persoalan perpajakan daerah.


"Terkait adanya permohonan penundaan pembayaran BPHTB yang diajukan PT MPL kepada DPRD Kabupaten Sekadau, menurut saya tidak memiliki landasan hukum yang sah dan cacat secara prosedural," kata Herman, Senin (17/8/2026).


Ia menyoroti penggunaan Pasal 49 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang disebut PT MPL sebagai dasar permohonan penundaan pembayaran.


Menurut Herman, penggunaan ketentuan tersebut perlu diuji secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan norma perpajakan daerah.


"Langkah PT MPL yang mengutip Pasal 49 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk menunda pembayaran diduga kuat sebagai rekayasa hukum administrasi guna menghindari eksekusi kewajiban perpajakan daerah," ujarnya.


Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, kronologi administrasi, serta kewenangan masing-masing institusi.


Herman juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki perusahaan. Ia menyebut masa berlaku SK HGB lama telah berakhir, sementara perusahaan disebut masih menguasai lahan dan menjalankan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS).


Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan, perpajakan, perizinan, dan lingkungan.


Ia menyebut saat terutangnya BPHTB PT MPL perlu dilihat berdasarkan dokumen perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak. Herman menyebut SK HGB baru diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan meminta Pemda Sekadau memastikan status kewajiban BPHTB berdasarkan dokumen serta ketentuan perpajakan yang berlaku.


"Jika kewajiban BPHTB memang telah terutang dan belum dibayarkan, maka pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan penagihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.


Herman menilai status tunggakan dan besaran sanksi administratif juga harus ditetapkan berdasarkan perhitungan resmi pemerintah daerah, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.


Selain persoalan BPHTB, Herman meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau mengevaluasi kepatuhan PT MPL terhadap dokumen dan perizinan lingkungan.


Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan operasional perusahaan memiliki dasar perizinan lingkungan yang sah dan seluruh kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan telah dipenuhi.


"Pemda Kabupaten Sekadau sudah sangat urgen mengevaluasi kepatuhan pengusaha terhadap dokumen AMDAL. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah," ujarnya.


Ia juga menyoroti keberadaan PKS yang beroperasi tanpa kejelasan sumber bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS).


Menurut Herman, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena rantai pasok TBS harus dapat ditelusuri secara legal. Ketidakjelasan asal-usul TBS, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan penadahan hasil perkebunan ilegal maupun pencurian buah kelapa sawit.


Karena itu, ia mendorong aparat dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan berbasis data terhadap asal TBS yang diterima PKS, dokumen pemasok, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perkebunan dan lingkungan.


Terkait surat permohonan PT MPL, Herman menyarankan Pemkab Sekadau memberikan jawaban resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Jika setelah dilakukan verifikasi kewajiban BPHTB terbukti telah jatuh tempo dan belum dibayarkan, pemerintah daerah dinilai perlu menjalankan mekanisme penagihan aktif sesuai prosedur perpajakan daerah.


"Pemda Sekadau disarankan segera memberikan jawaban resmi atas permohonan penundaan BPHTB PT MPL dan menjalankan prosedur penagihan aktif sesuai ketentuan, mulai dari surat teguran dan tahapan penagihan berikutnya," katanya.


Herman menambahkan, tindakan lanjutan seperti surat paksa, penyitaan atau pelelangan aset tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus mengikuti persyaratan, tahapan, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ia juga menyebut penyelesaian kewajiban perpajakan daerah perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses administrasi pertanahan dan perizinan. Namun, rekomendasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun tindakan terhadap HGB harus dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan prosedur pertanahan.


Lebih jauh, Herman meminta Pemkab Sekadau memperketat evaluasi terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.


Menurut dia, investasi daerah semestinya tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar.


"Ke depan, Pemda Kabupaten Sekadau harus lebih selektif dalam menerbitkan izin maupun rekomendasi investasi. Investor tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memenuhi kewajiban pajak, mengabaikan kelestarian lingkungan, dan mengesampingkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat lokal," katanya.


Ia menilai perusahaan yang patuh terhadap hukum, menjaga lingkungan, memenuhi kewajiban perpajakan, serta memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat layak memperoleh apresiasi dan kemudahan sesuai ketentuan.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang dimiliki.


"Kehadiran investasi daerah idealnya membawa dampak positif bagi pembangunan Sekadau. Investor yang patuh pada aturan hukum, menjaga lingkungan, serta berkontribusi bagi masyarakat patut mendapatkan apresiasi dan insentif. Sebaliknya, pelanggaran hukum dan kewajiban perpajakan harus ditindak secara tegas," pungkas Herman.


 (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.) 

Tim/Red*

×
Berita Terbaru Update