Alasannews.com | PONTIANAK — Keputusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengembalikan dana hibah sebesar Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan kebijakan publik.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, menilai pengembalian dana hibah untuk pembangunan gedung parkir tersebut merupakan langkah yang menunjukkan responsivitas institusi terhadap aspirasi masyarakat sekaligus bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran publik.
“Apa yang diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, merupakan cerminan tata kelola pemerintahan yang responsif serta bentuk kepekaan terhadap keadilan dalam bidang anggaran,” ujar Herman.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat dipandang sebagai langkah taktis yang memperlihatkan komitmen Kejati Kalbar dalam menjaga integritas institusi di tengah perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Herman menjelaskan, dari perspektif yuridis formal, pemberian dan penerimaan hibah oleh instansi vertikal pada prinsipnya memiliki landasan regulasi, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Namun, kata dia, legalitas formal bukan satu-satunya ukuran dalam menilai sebuah kebijakan publik. Aspek kepatutan, rasionalitas, efektivitas, serta kemanfaatan bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.
“Dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan tidak hanya diukur dari aspek normatif atau legalitas, tetapi juga dari aspek kepatutan, rasionalitas dan kemanfaatan umum,” tegasnya.
Respons terhadap Aspirasi Masyarakat
Herman menilai keputusan pengembalian hibah tersebut juga memperlihatkan adanya ruang dialog antara institusi penegak hukum dan masyarakat.
Menurut dia, penyampaian aspirasi oleh masyarakat, termasuk yang dilakukan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Keputusan Kajati Kalbar untuk mengembalikan hibah ini membuktikan bahwa Kejati Kalbar tidak sekadar mengedepankan legalitas formal, melainkan juga mendengarkan denyut nadi dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalbar,” katanya.
Ia menambahkan, respons institusi terhadap kritik publik merupakan bagian penting dalam menjaga legitimasi lembaga negara.
“Dialektika antara penyampaian aspirasi masyarakat dengan respons cepat Kejati Kalbar menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi iklim demokrasi di Kalbar. Kajati Kalbar menunjukkan kepemimpinan yang matang dan akomodatif. Kritik masyarakat tidak dipandang sebagai resistensi, melainkan dijadikan bahan evaluasi dan kontrol sosial yang konstruktif,” jelas Herman.
Dana Dikembalikan, Pemprov Kalbar Diminta Transparan
Herman berpandangan, pengembalian dana hibah tersebut secara langsung dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Menurutnya, anggaran daerah yang kembali ke kas atau pengelolaan pemerintah daerah harus dimanfaatkan secara transparan dan diarahkan kepada program yang memiliki tingkat urgensi serta manfaat luas bagi masyarakat.
“Dengan memprioritaskan alokasi anggaran daerah untuk sektor yang lebih mendesak seperti infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat luas, Kejati Kalbar membuktikan komitmennya sebagai lembaga yang mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan sarana internal,” ujarnya.
Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa setelah dana hibah tersebut dikembalikan, tanggung jawab selanjutnya berada pada Pemprov Kalbar untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Ia berharap Pemprov Kalbar dapat menindaklanjuti pengembalian dana tersebut secara transparan dan mengalokasikannya berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah.
Sejumlah sektor yang menurutnya dapat menjadi perhatian antara lain pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, hingga penguatan penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Publik patut menjadikan persoalan ini sebagai catatan kritis bahwa pascapengembalian dana hibah ini, tanggung jawab berikutnya ada di tangan Pemprov Kalbar. Pemprov diharapkan segera menindaklanjuti pengembalian ini secara transparan melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Herman menilai pengembalian hibah tersebut dapat menjadi contoh bagaimana aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat berinteraksi secara konstruktif dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.
“Keputusan Kejati Kalbar mengembalikan hibah Rp19,1 miliar adalah contoh nyata sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun berharap dana yang telah dikembalikan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.
“Sikap legawa ini patut diapresiasi tinggi, dan kini publik menanti efektivitas Pemprov Kalbar dalam memanfaatkan kembali dana tersebut untuk kesejahteraan warga Kalimantan Barat,” pungkas Herman Hofi.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, SH.
(Red/gun)


