Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rokok Ilegal ‘TB BOLD’ Diduga Marak di Pedesaan, Bea Cukai dan APH Dinilai Gagal Putus Rantai Peredaran

| 17:20 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T10:22:31Z

Alasannews.com | Pontianak — Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu produk yang disebut-sebut beredar di sejumlah warung dan toko kelontong pedesaan adalah rokok merek “TB BOLD”



Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, produk tersebut ditawarkan dengan harga relatif murah dan diduga didistribusikan melalui jaringan penjualan langsung kepada pemilik warung di wilayah permukiman.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena apabila produk tersebut benar merupakan barang kena cukai yang beredar tanpa memenuhi ketentuan, maka peredarannya berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang memenuhi kewajiban cukai.


Diduga Menyasar Warung dan Toko Kelontong


Sejumlah informasi masyarakat menyebutkan, rokok yang diduga ilegal tersebut tidak hanya ditemukan di pusat perdagangan, tetapi juga mulai masuk ke warung-warung kecil di wilayah pedesaan.


Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pasokan rokok tersebut disebut datang secara berkala dan ditawarkan langsung kepada pemilik toko.


“Rokok tersebut banyak beredar di warung kecil, di toko-toko, di pedesaan, yang dibawa oleh seseorang dan dijualnya di toko tersebut dengan harga murah,” ungkap warga kepada tim jurnalis, Jumat (14/8/2026).


Menurut informasi warga, pola penjualan dilakukan dengan mendatangi langsung pemilik warung. Cara tersebut diduga menjadi salah satu strategi distribusi untuk menjangkau konsumen di tingkat pedesaan.


Namun, informasi mengenai asal barang, pihak yang memasok, jumlah peredaran, serta jalur distribusinya masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi dari aparat berwenang.


Muncul pula dugaan bahwa sebagian pasokan rokok tersebut masuk melalui jalur laut sebelum kemudian didistribusikan ke wilayah pedesaan.


Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat, terutama dengan menelusuri jalur masuk barang, lokasi penyimpanan, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang menjadi pemasok dan distributor.


Jika ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan atau cukai, penindakan tidak semestinya berhenti pada pengecer di tingkat warung. Aparat perlu mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan distribusi dari hulu hingga hilir.


Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok utama.


Rokok merupakan barang kena cukai. Ketentuan mengenai cukai diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.


Untuk barang kena cukai hasil tembakau, ketentuan mengenai kewajiban pelunasan cukai dan penggunaan pita cukai harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.


Dalam konteks pidana, Pasal 54 UU Cukai mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan.


Sementara itu, Pasal 56 mengatur perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.


Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum terhadap fakta konkret di lapangan.


Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius karena penerimaan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara.


Ketika produk hasil tembakau yang seharusnya dikenai cukai beredar tanpa memenuhi ketentuan, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang semestinya masuk ke kas negara.


Selain itu, peredaran produk ilegal dapat menimbulkan ketidakadilan bagi produsen dan pedagang yang telah memenuhi kewajiban perpajakan serta cukai.


Harga yang jauh lebih murah dapat membuat produk ilegal memiliki daya saing tinggi di tingkat konsumen, khususnya pada wilayah dengan daya beli masyarakat yang relatif terbatas.


Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal, termasuk di wilayah pedesaan.


Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari titik masuk barang, gudang penyimpanan, distributor, agen, hingga pengecer.


Operasi pemberantasan rokok ilegal juga diharapkan tidak sebatas melakukan penyitaan terhadap barang yang ditemukan di warung, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran sumber pasokan.


Dengan demikian, apabila memang terdapat jaringan distribusi ilegal, aparat dapat mengungkap aktor yang berada di balik rantai pasokan tersebut.



Masyarakat juga meminta agar setiap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup.


Jika benar ditemukan peredaran rokok TB BOLD tanpa pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan cukai, aparat diharapkan menjelaskan hasil pemeriksaan kepada publik, termasuk jumlah barang yang diamankan, lokasi penindakan, serta perkembangan proses hukumnya.


Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan produk tersebut ternyata memenuhi ketentuan, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak yang merugikan pihak tertentu.


Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan peredaran rokok “TB BOLD” tanpa pita cukai tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait. Konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi ini juga penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*/Red) 




×
Berita Terbaru Update