Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Izin dan Timbulkan Polusi Bau, Tempat Pemotongan Babi di Pontianak Utara Disorot Warga

| 23:41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T16:42:32Z


Alasannews.com | PONTIANAK – Aktivitas pemotongan hewan babi yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat, Selasa (29/9/2026).



Keluhan utama warga berkaitan dengan waktu operasional yang tidak tepat dan dampak pencemaran bau. Kendaraan pengangkut hewan ternak diketahui kerap datang ke lokasi pada pukul 19.30 WIB,malam dan Juga lokasi Pemotongan hewan tersebut dekat dengan pemukiman warga.


"Jam segitu kan masih ramai orang lalu lalang. Bau yang ditimbulkan sangat menyengat dan kurang enak, sangat mengganggu. Kami meminta kepada Dinas maupun instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas, jangan dibiarkan terus sehingga keresahan warga tidak berlarut-larut," tegas salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.


Merespons laporan tersebut, Tim Investigasi Gabungan awak media langsung mendatangi lokasi. Setibanya di sana, tim melihat puluhan ekor babi berada di area tersebut; sebagian telah dipotong, sementara yang lain masih menumpuk di dalam kandang.


Berdasarkan penelusuran dan informasi dari dinas terkait, terdapat dugaan kuat pelanggaran kuota. Volume pemotongan di lokasi tersebut terbukti melebihi batas izin yang direkomendasikan. Lebih parah lagi, pihak Dinas Karantina Hewan tercatat sudah dua kali memberikan surat teguran kepada pihak pengelola agar mematuhi aturan, namun hingga kini surat teguran tersebut tidak diindahkan sama sekali.


Tindakan mengabaikan surat teguran resmi instansi pemerintah ini tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjerat para pelaku dengan sanksi pidana.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pelaku yang melanggar persyaratan karantina dan kesehatan hewan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.


Selain itu, atas keluhan bau menyengat yang meresahkan warga, pengelola juga terancam melanggar Pasal 69 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dengan ancaman sanksi administrasi hingga pidana penjara.


Guna mengonfirmasi dugaan pelanggaran dan merespons desakan warga ini, Tim Investigasi berusaha menemui pemilik usaha yang berinisial Pak Ating. Namun, upaya tersebut kandas karena Pak Ating tidak berada di tempat.


Tim kemudian mencoba mencari pihak pengelola operasional berinisial Pak Tekuang, yang biasanya berada di lokasi pemotongan atau di area pabrik tahu terdekat. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Pak Tekuang maupun staf pengelola lainnya tidak ditemukan di lokasi, sehingga keterangan resmi dari pihak pertama tidak dapat diperoleh.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghubungi nomor pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi langsung atas dugaan pelanggaran izin, pengabaian surat teguran, serta pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat.


(Tim Investigasi Gabungan)

×
Berita Terbaru Update