Alasannews.com | SANGGAU — Kamis 17 September 2026 - Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Simpang Balai Karangan–Rasau I di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian setelah pekerjaan tersebut memasuki Show Cause Meeting (SCM) III dengan deviasi progres yang disebut mencapai minus 17,78 persen pada minggu ke-32, periode 4–10 September 2026.
Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Sinar Teliyai berdasarkan Kontrak Nomor HK/0203-BPJN 12.8.2/040 tanggal 29 Januari 2026.
Berdasarkan informasi kontrak yang dihimpun, nilai pekerjaan tercatat sekitar Rp45,52 miliar. Informasi mengenai paket tersebut juga menyebut pelaksanaan berada dalam lingkup pekerjaan jalan nasional melalui satuan kerja Kementerian Pekerjaan Umum di Kalimantan Barat.
Sementara itu, dokumen pemerintah yang diterbitkan melalui kanal PPID Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mencantumkan kegiatan “Peningkatan Jalan Sp Balai Karangan–Rasau” dengan anggaran Rp40.474.350.000, sumber pembiayaan APBN, lokasi Kalimantan Barat, dan instansi pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum.
Dengan demikian, dalam pemberitaan ini proyek tersebut lebih tepat disebut sebagai proyek pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, bukan proyek APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Deviasi Minus 17,78 Persen Memasuki SCM III
Memasuki minggu ke-32, progres pekerjaan disebut mengalami deviasi minus 17,78 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian karena keterlambatan tidak berdiri sendiri. Tim Investigasi memperoleh informasi mengenai kendala ketersediaan material batu dan alat berat, terutama berkaitan dengan pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Cement Treated Base (CTB).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan percepatan pekerjaan ketika pelaksanaan kontrak telah memasuki minggu ke-32.
Apalagi pekerjaan telah masuk SCM III.
Secara substansi, SCM atau Show Cause Meeting merupakan mekanisme pembuktian dalam penanganan kontrak kritis. Karena itu, forum tersebut semestinya tidak berhenti pada pencatatan keterlambatan, tetapi harus menghasilkan langkah pemulihan yang dapat diukur.
Pertanyaan yang kini penting dijawab adalah: berapa target percepatan yang ditetapkan, bagaimana strategi pemulihannya, dan apakah penyedia mampu memenuhi target tersebut?
Material Batu Menjadi Titik Penelusuran
Tim Investigasi juga menelusuri informasi mengenai sumber material batu yang disebut berkaitan dengan pemasok bernama Igas.
Sumber material tersebut disebut-sebut berkaitan dengan suatu Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, informasi mengenai legalitas sumber material tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi penting.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi, antara lain:
- nomor dan jenis IUP;
- nama pemegang izin;
- masa berlaku izin;
- lokasi sumber material;
- jenis komoditas yang diizinkan;
- kapasitas produksi;
- dokumen asal material;
- dokumen pengangkutan;
- volume material yang dipasok; dan
- kesesuaian material dengan kebutuhan pekerjaan.
Persoalannya sederhana tetapi mendasar:
Apakah material yang digunakan dalam proyek jalan yang dibiayai APBN tersebut benar-benar berasal dari sumber yang memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditunjukkan melalui dokumen.
Selain persoalan teknis, Tim Investigasi juga menelusuri informasi mengenai dugaan adanya setoran bernilai besar dalam proses memperoleh paket pekerjaan.
Nama Sudirman, yang dalam informasi yang beredar disebut berkaitan dengan PT Sinar Teliyai, ikut muncul dalam penelusuran tersebut.
Namun, sampai saat ini informasi mengenai dugaan setoran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Karena itu, Tim Investigasi menempatkan informasi tersebut sebagai materi penelusuran yang membutuhkan bukti dan konfirmasi.
Yang perlu diperiksa antara lain dokumen proses tender, persyaratan penyedia, evaluasi administrasi dan teknis, evaluasi kemampuan keuangan, penetapan pemenang, kontrak, serta dokumen pembayaran.
Jika seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan, dokumen resmi dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti penyimpangan, maka temuan tersebut dapat disampaikan kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dari Tender, Material hingga SCM III
Penelusuran Tim Investigasi tidak berhenti pada angka deviasi.
Rangkaian yang menjadi perhatian meliputi:
proses tender → evaluasi penyedia → kemampuan perusahaan → kontrak → mobilisasi alat → sumber material → legalitas IUP → progres fisik → SCM I → SCM II → SCM III → pembayaran → serta informasi dugaan transaksi dalam proses memperoleh paket pekerjaan.
Rangkaian tersebut penting untuk melihat persoalan secara utuh.
Sebab keterlambatan proyek dapat disebabkan berbagai faktor. Namun apabila material, peralatan, kemampuan penyedia, dan progres pekerjaan menjadi persoalan secara bersamaan, maka masing-masing faktor perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
PPK dan BPJN Kalbar Perlu Menjelaskan Recovery Schedule
Dengan masuknya pekerjaan ke SCM III dan adanya deviasi minus 17,78 persen, publik berhak mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain:
1. Berapa progres rencana dan realisasi pada minggu ke-32?
2. Apa penyebab resmi deviasi minus 17,78 persen?
3. Apa hasil SCM I dan SCM II?
4. Target apa yang ditetapkan pada masing-masing SCM?
5. Apakah target sebelumnya telah tercapai?
6. Berapa jumlah alat berat yang tersedia?
7. Apa kendala pasokan material batu?
8. Dari mana sumber material yang digunakan?
9. Apakah legalitas sumber material telah diverifikasi?
10. Bagaimana recovery schedule yang ditetapkan?
11. Berapa tambahan sumber daya yang telah dimobilisasi?
12. Apa konsekuensi kontraktual apabila target SCM III kembali tidak tercapai?
Pertanyaan tersebut penting karena proyek yang menggunakan APBN harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek mutu, waktu, volume, dan pencapaian hasil pekerjaan.
Proyek APBN, Kepentingan Publik Harus Dikawal
Dokumen BNPP menempatkan peningkatan Jalan Sp. Balai Karangan–Rasau sebagai kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dengan sumber pembiayaan APBN.
Artinya, proyek tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih luas.
Masyarakat tidak hanya berkepentingan terhadap selesainya jalan, tetapi juga terhadap bagaimana anggaran negara digunakan dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak serta spesifikasi teknis.
Karena itu, angka deviasi minus 17,78 persen perlu dijelaskan dengan data.
Kendala material perlu dijelaskan dengan dokumen.
Kemampuan kontraktor perlu diuji melalui capaian pekerjaan.
Sementara informasi mengenai dugaan setoran harus dibuktikan melalui penelusuran yang objektif.
Tim Investigasi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran, dugaan persoalan legalitas sumber material, maupun dugaan persoalan lain dalam proyek ini masih merupakan materi penelusuran dan bukan kesimpulan hukum.
PT Sinar Teliyai, pihak yang disebut dalam informasi, pemasok material, PPK, konsultan pengawas, serta BPJN Kalimantan Barat memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Media juga berkepentingan memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi pekerjaan, hasil SCM I dan II, pelaksanaan SCM III, strategi percepatan, sumber material, serta legalitasnya.
Dengan nilai kontrak sekitar Rp45,52 miliar dan sumber pembiayaan pemerintah pusat, persoalan proyek ini pada akhirnya bukan semata soal keterlambatan.
Yang menjadi kepentingan publik adalah apakah pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak, apakah kualitasnya memenuhi spesifikasi, apakah sumber materialnya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah seluruh proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Tim Investigasi akan terus menelusuri perkembangan proyek ini berdasarkan dokumen, data lapangan, dan keterangan pihak-pihak terkait.(*/REDAKSI)




