Alasannews.com | PONTIANAK - Upaya Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa dalam menghadapi krisis air bersih akibat kemarau panjang dan intrusi air asin mendapat apresiasi dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar.
Menurut Herman Hofi, langkah darurat Pemkot Pontianak mengerahkan tongkang untuk mengangkut air tawar dari Desa Radak, Kabupaten Kubu Raya, serta memaksimalkan distribusi air gratis menggunakan armada tangki menunjukkan respons pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
"Upaya cepat Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum dalam merespons krisis air bersih patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya," kata Herman Hofi, Jumat (18/9/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya responsiveness dalam pelayanan publik, karena pemerintah daerah memilih memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi di tengah kondisi darurat.
Namun, Herman Hofi mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti sebagai solusi sementara.
Menurutnya, mobilisasi tongkang dengan kapasitas ribuan ton membutuhkan biaya operasional yang besar. Bahkan, sekali pengangkutan disebut dapat menghabiskan biaya hampir Rp100 juta.
"Ini bukan pilihan yang mudah maupun murah. Tetapi pemerintah daerah memilih mendahulukan keselamatan dan kebutuhan dasar warga," ujarnya.
Herman Hofi menilai persoalan krisis air bersih di Pontianak harus dilihat secara lebih realistis, terutama dari aspek kewenangan dan tata kelola sumber daya air.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai (WS) strategis nasional atau lintas provinsi menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Dalam konteks Kalimantan Barat, Sungai Kapuas merupakan bagian dari Wilayah Sungai Strategis Nasional.
Herman Hofi juga merujuk pada Pasal 40 UU SDA yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional, termasuk yang lintas provinsi.
Sementara itu, Pasal 43 UU SDA mengatur tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat melalui pengembangan jaringan infrastruktur air baku skala besar.
Karena itu, menurut Herman Hofi, persoalan air bersih Pontianak tidak semestinya hanya dibebankan kepada pemerintah kota.
Ia menilai ketika sistem penyediaan air baku menghadapi persoalan, seperti belum optimalnya infrastruktur penampungan air tawar untuk mengantisipasi intrusi air laut maupun persoalan jaringan pipa utama lintas wilayah, pemerintah daerah akhirnya harus mengambil langkah darurat menggunakan anggaran daerah.
"Pemkot Pontianak justru mengambil tugas yang semestinya membutuhkan dukungan pemerintah pusat. Pemkot terpaksa melakukan intervensi lintas batas dengan biaya daerah demi memastikan kran air warga tidak mengering," tegasnya.
Menurut dia, langkah protektif yang dilakukan Pemkot Pontianak perlu diimbangi tindakan konkret pemerintah pusat melalui kementerian teknis terkait.
Pemerintah pusat dinilai perlu segera memperkuat sistem penyediaan air baku dan SPAM regional yang terintegrasi untuk kawasan Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.
"Jangan biarkan pemerintah kota dan kabupaten berjuang sendiri secara manual setiap musim kemarau tiba," katanya.
Selain pemerintah pusat, Herman Hofi juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Menurutnya, dengan adanya kewajiban pembayaran atau kontribusi terkait pemanfaatan air permukaan, diperlukan mekanisme pengalokasian dukungan anggaran yang dapat memperkuat pembangunan infrastruktur air baku di daerah.
Ia mendorong agar pemerintah provinsi turut mengambil bagian dalam membangun penampungan air baku yang memadai, terutama untuk menghadapi ancaman kekeringan dan intrusi air asin.
Herman Hofi menegaskan, penyediaan air tawar menggunakan tongkang merupakan bukti adanya sense of crisis dan tanggung jawab moral pemerintah daerah kepada masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan darurat tersebut tidak boleh berubah menjadi pola permanen.
"Penanganan darurat ini tidak boleh dijadikan pembenaran atas lambatnya pemenuhan infrastruktur permanen yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," tegasnya.
Herman Hofi meminta Pemerintah Pusat, Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak, serta pemerintah daerah terkait duduk bersama untuk mengeksekusi solusi jangka panjang.
Menurutnya, pembangunan sistem air baku regional harus menjadi agenda bersama agar krisis serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.
"Sudah saatnya Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar duduk bersama Pemkot Pontianak untuk mengeksekusi solusi jangka panjang," katanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat mengakhiri ketergantungan terhadap pola penanganan manual saat krisis terjadi dan memastikan masyarakat memperoleh akses air bersih secara berkelanjutan.
"Kerja keras dan apresiasi yang diberikan hari ini harus benar-benar bermuara pada kedaulatan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Pontianak," pungkas Herman Hofi.
Sumbe/Dr.Herman Hari Munawar,SH
Red/Gun*


