Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PS Perkara Hibah SMA Mujahidin Pontianak, Kondisi Gedung Empat Lantai Jadi Sorotan

| 20:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T13:25:07Z



Alasannews.com | PONTIANAK — Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak digelar pada Jumat (4/9/2026).


Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses persidangan untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan yang menjadi objek perkara sekaligus mencocokkannya dengan uraian dalam surat dakwaan, keterangan yang telah disampaikan di persidangan, serta analisis teknis yang diajukan dalam perkara tersebut.



PS dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.


Dalam pemeriksaan di lapangan, kondisi fisik bangunan menjadi bagian yang diperiksa untuk melihat kesesuaiannya dengan sejumlah aspek pekerjaan yang dipersoalkan dalam perkara.


Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai Pemeriksaan Setempat memiliki posisi penting karena Majelis Hakim dapat melihat langsung objek perkara.


Menurut Herman Hofi, pembuktian perkara pidana tidak hanya perlu melihat dokumen persidangan, tetapi juga menguji fakta yang terdapat di lapangan.


“Pemeriksaan Setempat atau sidang lapangan dalam perkara hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak merupakan langkah krusial Majelis Hakim untuk menggali kebenaran materiil,” ujar Herman Hofi.


Ia mengatakan, kondisi fisik bangunan perlu dibandingkan dengan konstruksi perkara yang disampaikan Penuntut Umum. Dengan cara tersebut, tuduhan berkaitan dengan pekerjaan, volume maupun spesifikasi bangunan dapat diuji berdasarkan kondisi aktual objek perkara.


Soroti Mekanisme Swakelola


Dalam perkara tersebut, Herman Hofi juga menyoroti mekanisme pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang menurut keterangannya dilaksanakan secara swakelola oleh penerima hibah.


Ia menegaskan, pembangunan tersebut menurut pihaknya bukan dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.


“Pembangunan Gedung SMA Mujahidin dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh penerima hibah, bukan melalui skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.


Atas dasar itu, Herman Hofi berpandangan bahwa parameter PBJ Pemerintah tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa terlebih dahulu melihat karakteristik serta mekanisme pelaksanaan hibah.


Menurut dia, dalam pengelolaan hibah melalui swakelola, sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain realisasi kegiatan, keberadaan fisik bangunan, penggunaan bangunan, manfaat yang dihasilkan, serta ada atau tidaknya unsur pidana.


Ia juga menekankan bahwa persoalan administrasi maupun perbedaan teknis tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.


Menurutnya, unsur pidana yang didakwakan tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara.


Gedung Empat Lantai Masih Digunakan


Kondisi fisik Gedung SMA Mujahidin menjadi salah satu poin yang disoroti.


Herman Hofi menyebut bangunan tersebut berdiri secara fisik setinggi empat lantai dan hingga kini masih digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.


“Fakta lapangan memperlihatkan Gedung SMA Mujahidin berdiri secara fisik setinggi empat lantai dan aktif digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar,” ujarnya.


Selain kondisi bangunan, Herman Hofi menyebut Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga menjadi salah satu aspek yang menurutnya relevan untuk dilihat dalam konteks kelayakan teknis dan pemanfaatan gedung.


Meski demikian, kekuatan pembuktian setiap dokumen maupun kondisi fisik bangunan tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilainya berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.


Sejumlah Poin Dakwaan Dipersoalkan


Dalam Pemeriksaan Setempat, pihak Herman Hofi menyatakan menemukan kondisi fisik yang menurutnya berbeda dengan sejumlah uraian dalam dakwaan.


Ia mencontohkan persoalan mengenai keberadaan plafon atau dak serta spesifikasi pintu yang disebut dalam perkara.


Menurut Herman Hofi, elemen bangunan tersebut ditemukan terpasang dan berfungsi di lokasi.


“Poin-poin sangkaan JPU seperti tuduhan ketiadaan plafon/dak serta spesifikasi pintu yang dianggap menyimpang terbukti tidak benar di lapangan. Seluruh elemen fisik tersebut terpasang dan berfungsi,” katanya.


Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam proses pembuktian, khususnya ketika terdapat perbedaan antara uraian dalam dakwaan dengan kondisi fisik yang ditemukan saat pemeriksaan.


PS juga dilakukan untuk mencocokkan analisis ahli teknis Penuntut Umum dengan kondisi faktual bangunan. Sejumlah titik pada bangunan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memverifikasi volume dan spesifikasi pekerjaan.


Pertanyakan Dasar Dugaan Penyimpangan


Herman Hofi turut menyoroti nilai dugaan penyimpangan fisik yang disebut sekitar Rp2,4 miliar, biaya perencanaan sekitar Rp496 juta, serta item sekitar Rp156 juta.


Menurutnya, angka tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan bukti fisik bangunan, dokumen pembayaran kepada penyedia atau vendor, insentif pekerja, biaya perencanaan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Ia berpandangan, keberadaan bangunan secara fisik perlu dikaitkan dengan seluruh dokumen transaksi dan pelaksanaan pekerjaan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan.


“Temuan fisik di lapangan memperkuat bukti-bukti pembayaran kepada para penyedia/vendor, insentif pekerja, serta biaya perencanaan yang seluruhnya dieksekusi berdasarkan Rencana Anggaran Biaya,” ujar Herman Hofi.


Nilai Pembangunan Dibandingkan HSBG


Aspek lain yang disoroti adalah nilai pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang disebut mencapai kurang lebih Rp22 miliar.


Herman Hofi mengatakan nilai tersebut perlu dibandingkan dengan volume bangunan serta harga satuan pembangunan yang berlaku untuk melihat kewajaran biaya.


Ia menyebut Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBG) Pemerintah Kota Pontianak berada pada kisaran Rp6,8 juta per meter persegi. Sementara itu, berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, realisasi pembangunan Gedung SMA Mujahidin berada di kisaran Rp3,5 juta per meter persegi.


Menurut Herman Hofi, perbandingan tersebut menunjukkan adanya aspek efisiensi dalam pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme swakelola.


“Realisasi harga unit bangunan yang jauh di bawah plafon resmi HSBG membuktikan adanya asas efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan swakelola dana hibah,” katanya.


Namun, penilaian mengenai kewajaran biaya, volume pekerjaan, serta ada atau tidaknya kerugian negara tetap merupakan bagian dari pembuktian yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.


Hakim Kini Melihat Objek Perkara Secara Langsung


Dengan digelarnya Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim kini memiliki kesempatan melihat langsung kondisi objek yang berkaitan dengan perkara.


Herman Hofi berharap fakta yang ditemukan selama sidang lapangan dapat dipertimbangkan bersama dengan seluruh alat bukti lainnya.


“Kami melihat PS ini sangat penting karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek perkara. Fakta lapangan harus menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi perkara,” ujarnya.


Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan antara uraian dalam dakwaan dan kondisi faktual bangunan, perbedaan tersebut harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga tahap ini, seluruh fakta dan argumentasi para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan Majelis Hakim melalui putusan setelah seluruh proses persidangan selesai.



Sumber: Tim Kuasa Hukum

Red/Gun

×
Berita Terbaru Update