| CV BERKAH ORTU Disorot! Proyek Rabat Beton APBD Rp199,54 Juta di D’HIIL Pontianak Retak hingga Patah, Inspektorat Diminta Turun Tangan |
Alasannews.com | PONTIANAK – Proyek pembangunan rabat beton di Jalan Karet, Kompleks D’HIIL, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pada pekerjaan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut ditemukan dua titik keretakan yang dilaporkan cukup parah, bahkan tampak seperti beton terputus.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas hasil pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
Sorotan terutama tertuju kepada CV Berkah Ortu selaku pelaksana pekerjaan. Namun, penyebab kerusakan dan ada atau tidaknya pelanggaran kontrak masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta penelusuran dokumen pekerjaan.
Informasi mengenai kerusakan tersebut diperoleh tim investigasi media dari warga pada Kamis (8/10/2026). Warga menyebutkan bahwa rabat beton yang berada sekitar 100 meter dari akses masuk kompleks mengalami keretakan parah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim investigasi media yang terdiri atas empat orang mendatangi lokasi untuk melihat kondisi fisik pekerjaan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat bagian rabat beton yang dilaporkan mengalami keretakan hingga tampak terputus. Kerusakan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan disebut telah selesai atau setidaknya telah lama tidak menunjukkan aktivitas pengerjaan.
Dari sisi tampilan, bagian jalan yang terlihat dari akses utama tampak cukup baik. Namun, kondisi berbeda dilaporkan terlihat setelah memasuki kawasan kompleks, ketika ditemukan bagian beton yang mengalami kerusakan.
Apabila kerusakan tersebut terjadi tidak lama setelah pekerjaan diselesaikan, kondisi itu patut menjadi bahan evaluasi teknis. Meski demikian, usia pasti kerusakan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan penyebab retaknya beton masih perlu dikonfirmasi kepada pelaksana serta instansi teknis terkait.
Pada papan informasi proyek yang terlihat di lokasi, tercantum data pekerjaan sebagai berikut:
- Nomor kontrak: 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komplain.D’HIIL/DPRKP.B/APBD/2026.
- Tanggal kontrak: 9 September 2026.
- Jenis kegiatan: Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Hunian.
- Pekerjaan: Belanja Modal Jalan Kota.
- Lokasi: Jalan Karet, Kompleks D’HIIL, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
- Nilai kontrak: Rp199.540.000,00.
- Waktu pelaksanaan: 45 hari kalender.
- Pelaksana: CV Berkah Ortu.
Informasi pada papan proyek tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak resmi dan data dari instansi pemilik pekerjaan.
Nilai kontrak hampir Rp200 juta itu menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk meminta transparansi mengenai kualitas hasil pembangunan. Anggaran daerah harus digunakan secara bertanggung jawab dan menghasilkan infrastruktur yang sesuai spesifikasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain keretakan, muncul dugaan bahwa ketebalan rabat beton di lokasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Dugaan tersebut tidak cukup dinilai berdasarkan tampilan permukaan. Pemeriksaan perlu dilakukan melalui pengukuran ketebalan beton, pencocokan dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak, serta pengujian mutu material apabila diperlukan.
Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan kondisi tanah dasar, proses pemadatan, komposisi campuran, pelaksanaan pengecoran, perawatan beton, sistem drainase, dan beban kendaraan yang melintas.
Sejumlah faktor tersebut dapat memengaruhi kekuatan konstruksi. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa keretakan pasti disebabkan oleh campuran material yang tidak sesuai sebelum tersedia hasil pengujian teknis.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian mutu, ketebalan, atau metode pengerjaan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan tindakan perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Kerusakan fisik pada pekerjaan infrastruktur yang menggunakan APBD juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan sejak tahap pelaksanaan hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain:
1. Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar, RAB, dan spesifikasi teknis?
2. Apakah ketebalan serta mutu beton telah diperiksa dan didokumentasikan?
3. Apakah pengawasan lapangan dilakukan secara memadai selama pekerjaan berlangsung?
4. Apakah keretakan sudah terjadi sebelum pemeriksaan dan serah terima pekerjaan?
5. Apakah penyedia masih memiliki kewajiban perbaikan berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah kerusakan merupakan persoalan teknis, kekurangan pelaksanaan, atau masalah lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Warga berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak serta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mencocokkan hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, dan dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan.
BPK juga dapat menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila proyek tersebut masuk dalam lingkup pemeriksaan yang dilakukan.
Langkah pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran APBD digunakan sesuai peruntukannya dan pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia benar-benar memenuhi persyaratan kontrak.
Apabila ditemukan kekurangan pekerjaan, masyarakat berharap instansi terkait menindaklanjutinya melalui mekanisme administrasi dan kontraktual. Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya perlu diserahkan kepada pihak berwenang berdasarkan bukti yang memadai.
Dugaan ketidaksesuaian dalam proyek rabat beton ini dapat ditelaah berdasarkan beberapa ketentuan hukum, dengan penerapannya bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya.
Ketentuan mengenai kewajiban penyedia jasa dan pemenuhan standar konstruksi, termasuk Pasal 59, dapat menjadi dasar penelaahan sesuai jenis pekerjaan dan kewajiban yang berlaku.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Ketentuan pengadaan dapat menjadi rujukan dalam menilai pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pemenuhan kewajiban penyedia, serta penanganan apabila pekerjaan terbukti tidak sesuai persyaratan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara atau daerah dapat menjadi relevan apabila pemeriksaan menemukan persoalan yang memenuhi unsur pelanggaran dan ketentuan yang bersangkutan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1239 dan Pasal 1243 dapat dipertimbangkan dalam menilai konsekuensi tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual, apabila persyaratan penerapannya terpenuhi.
Perlu ditegaskan, keretakan beton tidak secara otomatis membuktikan tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan daerah. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan terpenuhinya unsur hukum terkait.
Hingga berita ini disusun, penyebab pasti keretakan serta dugaan ketidaksesuaian ketebalan beton belum dapat dipastikan melalui pengujian teknis independen.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada CV Berkah Ortu selaku pelaksana, Dinas Perkim Kota Pontianak, PPK, dan pengawas pekerjaan untuk menjelaskan mutu pekerjaan, proses pengawasan, status penyelesaian kontrak, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD bukan sekadar persoalan selesainya pekerjaan secara administratif. Mutu konstruksi, kesesuaian spesifikasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
Dugaan keretakan parah pada rabat beton di Kompleks D’HIIL karena itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CV Berkah Ortu diminta memberikan penjelasan atas kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan warga. Dinas terkait dan aparat pengawasan juga diharapkan memastikan apakah hasil pekerjaan telah sesuai kontrak serta menentukan tindak lanjut apabila ditemukan kekurangan.
Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas dan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab.
Sumber: TS (Tim Investigasi/Liputan)
Redaksi: Redaksi80_

