Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Duga PT Duaja Lakukan Pembalapan Liar di Zona Hutan Terlarang

1/15/2023 | 21:10 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-15T14:10:40Z


Ketapang KALBAR,ALASANnews-Pada Tanggal 15 Januari 2023 Tim media investigasi di lapangan, PT.Duaja tepatnya di wilayah Kinyabur Desa Matan Jaya Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Kayong Utara (KAL-BAR) dengan kontraktor CV.Ribunan Hijau adalah pusat tepatnya aktivitas bongkar muat logging kayu log besar ke ponton untuk dibawa ke kapal induk laut besar Teluk Melano yang akan siap di exspor dan dibawa ke Semarang, Surabaya, dan Malaysia.

Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber bahwa pemilik PT.Duaja yaitu Ahyap yang berasal dari negeri Jiran Malaysia dan pemilik CV.Ribunan Hijau dipimpin oleh Toni, namun sekarang sudah berganti CV./kontraktor yang baru.

"Iswandi salah satu masyarakat yang merupakan mantan kehutanan HPH mengatakan, secara perijinan PT.Duaja andaipun ada pembuktian mereka hanya bisa produksi atau menjual masih di dalam ruanglingkup Indonesia masih diperbolehkan, akan tetapi tidak untuk di exspor ke luar negeri, namun informasinya pengiriman kayu ini sudah diekspor salah satunya ke India dan tidak dalam bentuk doklin, namun di olah terlebih dahulu sebelum di eksport ke India yaitu diolah di Surabaya dan Semarang", jelasnya kepada tim media investigasi di lapangan.

"Berdasarkan keterangan dari sejumlah masyarakat salah satunya Manau mantan kepala Desa Alam Pakuan mengatakan sempat terjadinya pemortalan di tempat aktivitas PT.Duaja dikarenakan adanya dugaan serta membabat zona terlarang dari hutan lindung hutan produksi serta lain sebagainya, tepatnya di wilayah alam pakuan Kecamatan Laur Desa Randau Jekak yang masih masuk dalam wilayah Kecamatan Sandai, dikarnakan adanya aktivitas illegal logging yang masih marak di (KAL-BAR) sehingga mengakibatkan di 2 Kecamatan Sandai dan Laur kelihatan seperti tampak gersang dan panas tidak seperti dahulu lagi, serta sangat di sayangkan PT.Duaja tidak pernah melakukan reboisasi seringkali menebang lalu tidak dilakukan penanaman kembali, mirisnya Pihak management perusahaan PT.Duaja sering menebang kemudian hanya mengambil kayu-kayu yang dipilih dan membiarkan sisa tebangan begitu saja dan masyarakat tidak diperbolehkan mengambil sisa tebangan kayu", cetusnya.

"Tim media investigasi di lapangan sempat melakukan konfirmasi kepada Stevanus Bojo selaku Humas di lapangan yang juga masyarakat setempat dan secara kebetulan Saudara kandung Petrus Ramli Kepala Desa Randau, berdasarkan keterangannya tempo lalu bahwa yang sepenuhnya mengetahui masalah ini adalah Toni selaku direktur CV.Hijau, dan ia menjelaskan tidak mengetahui apa-apa maupun dimana pusat kantor CV maupun PT.Duaja di Pontianak dan lain sebagainya, dikarenakan tidak jelas, sebab selama ini masyarakat maupun ia pribadi mengatakan sudah terlanjur saja bekerja dari sejak 2016 hingga saat ini, yang pada tahun 2016 kontraktornya H.Rojak dari BIM kemudian 2018 di texoperkan ke Toni CV.Hijau, dan dilanjutkan yang baru-baru ini, kami hanya tinggal mengeluarkan yang tersisa 5 rb lebih sekian kayu logg selebihnya PT.Duaja lah yang berhak melanjutkan kontraktor berikutnya", tukasnya kepada tim media investigasi di lapangan.

Berdasarkan pantauan tim media investigasi di lapangan dan dari sejumlah masyarakat bahwa APH dan instansi terkait bungkam serta melakukan pembicaraan selama ini sehingga habis hutan produksi dan lainnya tanpa adanya upaya pencegahan tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah menjadi penjajah negri di dalam negri sendiri,"tutupnya.
M.supandi
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update