Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH - MADN Dampingi Masyarakat Lahannya diDuga di Caplok PT.Duta Palma Group,Sambas

7/11/2023 | 11:52 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-11T04:53:00Z
Sambas KALBAR , Alasannews.com -  Lembaga Bantuan Hukum  Majlis Adat Dayak Nasional (LBH - MADN) Dampingi masyarakat Sajingan Besar yang sudah belasan tahun berjuang untuk mendapatkan Hak- Hak mereka telah di ambil PT. Duta Palma group, Sajingan Besar, Sambas, Kalbar, Sabtu (8/ 7/ 2023).

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum  Majlis Adat Dayak Nasional (LBH - MADN), Jelani Cristo, SH. MH, Menyampaikan, akan melakukan Pembelaan Hukum kepada Masyarakat Desa Sebunga, Desa Kaliau, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, untuk mengambil Hak-hak mereka kembali yang sudah di ambil oleh PT. Duta Palma Group.


Tanggal 19 Mei 2011 Pemerintah Kabupaten Sambas Pernah Mengirim Surat kepada Anak Perusahaan PT. Wahana Hijau Sejahtera (WHS) Duta Palma Group , Pemerintah Kabupaten  menyatakan bahwa dari Hasil pengecekan Lapangan oleh Dinas/ Instansi terkait Pada tanggal 26 April 2011, ternyata pada pencanangan lokasi Pemukiman Transmigrasi seluas 1000 Ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar telah di tanami Pohon Sawit dan Kegiatan Land Clearing (LC) Oleh pihak PT. Wahana Hijau Semesta ( WHS) dan Mewajibkan PT. Wahana Hijau Sejahtera (WHS) untuk memberikan Lahan Pengganti seluas Lahan yang sama yang terdiri dari satu Hamparan, namun semua itu hanya hisapan Jempol belaka.


Jelani Cristo Sangat menyayangkan apa yang yang di lakukan oleh Pihak PT. Duta Palma Group yang terkesan mengabaikan semua aturan, Aturan Adat, Hukum Negara, maupun kesepakatan- yang sebelumnya sudah disepakati, Ungkapnya.

Yang lebih Parah lagi, PT. Duta Palma Group tetap beroperasional seperti biasa, walaupun di Lokasi kebun, telah terpampang Plang yang bertuliskan "TANAH/ BANGUNAN INI TELAH DI SITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG RI " 

Berdasarkan: 
1.Penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Pontianak No. 2/ Pen Pid Sus- Tpk/ 2022/ Pd PTK Tanggal 25 Agustus 2022.

2. SP Penyitaan Dirdik Jampidsus RI No Print - 160/ Fd- 2/ 07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Uang dengan Tindak Pidana  Asal tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Hukum Negara aja di Abaikan oleh Perusahaan, apalagi masyarakat yang notabenenya tidak paham Hukum.

Kepala Desa Kaliau, Petrus, Menjelaskan Banyak pengaduan dari Masyarakat  terkait persoalan Lahan yang di caplok Perusahaan PT. Duta Palma Group yang Terdiri dari PT. Teluk Keramat, PT. Kaliau Mas Perkasa, PT. Wahana Hijau Sejahtera (WHS)

Yang kami alami sebelumnya, proses penyelesaian nya sosialisasi dan Madiasi, dari Polsek, Polres, Kecamatan, Pemda Sambas, Hingga kini belum ada Realisasinya.

Masyarakat sebenarnya sudah muak dengan Perusahaan Perkebunan Sawit yang ada di Kecamatan Sajingan Besar.

Plasma Masyarakat sudah 2 tahun ini tidak diberikan dan tanpa kejelasan, kami berharap kepada Lembaga Bantuan Hukum Majelis  Adat Dayak Nasional ( LBH- MADN) bisa membantu kami menyelesaikan Persoalan-persoalan yang terjadi di Masyarakat,"Tutup Petrus.

( Samsul)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update