Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

APH dan Pemda Kabupaten Kuburaya Tidak Mampu Menghadapi PT.RJP

3/27/2024 | 12:18 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T05:18:37Z

APH dan Pemda Kabupaten Kuburaya Tidak Mampu Menghadapi PT.RJP
KALBAR , Alasannews.com - Konflik antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Kelompok Pelestarian Alam (KPSA) dengan PT RJP yang telah melakukan kegiatan perkebunan sawit diluar izin yang diberikan Pemda Kubu Raya.

Perkebuanan sawit yang di kuasai PT RJP ini telah merampas tanah masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya Kalimatan Barat. seluas 335 HA.

Masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya Kalimatan Barat tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan.
Masyarakat melaporkan pada kepolisian Polda Kalbar sejak tahun 2020 namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata nyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan.
 
Beberapa kali  mediasi  mulai dati desa  hingga  Kabupaten Kubu Raya tapi pihak RJP tidak pernah  hadir.  
Polda  Kalbar  telah merencanakan untuk dilakukan  Mediasi  tapi  lagi--lagi  pihak perusahan  tidak  ada kejelasan, dan sangat  terang-terangan pihak perusahan  telah melecehkan PEMDA KRR dan  Institusi  Polda  Kalbar. 

Tapi pihak  perusahan tetap  tersenyum  karena  tidak ada sikap  tegas  baik dari pihak polda  Kalbar  maupun   dari pihak  pemda,Kabupaten Kubu Raya.

Luar biasa  sakit nya nya PT RJP ini.. institusi  pemerintah (Pemda Kubu raya) dan Institusi  Negara Polda  Kalbar  terkesan  tidak berdaya  dan tidak mempunyai nyali  untuk menghadapi  perusahan  sawit ini. Walaupun  sangat jelas  perusahaan telah melanggar berbagai  peraturan perundang-undangan, dan bahkan  sudah melakukan  tindak pidana. Serta  kegiatan perusahaan sudah masuk  dalam kategori  mafia  tanah..

PT RJP telah melanggar berbagai peraturan perundang undangan. Dalam UU.

kehutanan jelas menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang:mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan bahkan melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update