Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan PTUN Tidak Bisa di Eksekusi,Jika Masih Ada Upaya Hukum Lainnya !!!

4/07/2024 | 12:15 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-07T05:15:18Z
Putusan PTUN Tidak Bisa di Eksekusi,Jika Masih Ada Upaya Hukum Lainnya !!!
Putusan PTUN Tidak Bisa di Eksekusi,Jika Masih Ada Upaya Hukum Lainnya !!!
Pontianak KALBAR , Alasannews.com - Persoalan  pertanahan  mengandung  unsur administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Putusan   PTUN adalah  ramah  hukum  administrasi. Hukum administrasi  itu  gugur  dengan sendirinya ketika  dalam  administrasi   terdapat  unsur   pidana pemalsuan  administrasi atau pemalsuan berbagai  dekumen-dekumen  otentik lainnya. Oleh  sebab  itu putusan PTUN  tidak bisa dikatakan  final  selama  masih ada upaya hukum lain.

"Tadi saya katakan bahwa 
Persoalan tanah  terdapat  mengandung hukum  administrasi, hukum perdata  dan hukum pidana. Jika  salah satu  dari aspek  hukum itu  belum  selesai  maka  belum didapat di katakan  final.  Dalam proses  administrasi  yang  dilakukan  BIR  diduga  terdapat  unsur  pidana, yakni dugaan beberapa dekumen yang mereka peroleh di duga ada unsur  pemalsuan dan  penyalahgunaan kewenangan oleh  oknum BPN,"terangnya.

https://youtu.be/vH1dDsGxwyQ?si=lTEhhEzCoVseecL9

Terkait  dengan penghentian  laporan  di kejaksaan  bukanlah penghentian  karena  tidak ada unsur  pidana  atas  laporan  ibu Lili Santi. Tapi karena  Pelapor melaporkan  objek yang sama pada  polda kalbar. 

Maka  kejaksaan menghentikan bermaksud memberikan kesempatan  pada polda kalbar melakukan penyidikan,
Dan polda  Kalbar telah melakukan proses penyelidikan   dan sampai pada proses  penyidikan  artinya   ada terdapat  unsur  pidana  dalam proses  administrasi  yang di miliki BIR,saat  Sekarang  polda  kalbar  telah mengantungi  siapa  tersangkanya. Hanya menunggu proses  formal  dalam bentuk gelar perkara  untuk menentukan  secara  resmi  pihak  yang harus  bertanggung jawab  secara  pidana.

Kita mendorong  polda  kalbar  untuk segera  melakukan gelar perkara  dan melakukan  penanaman  terhadap pihak  yang di duga  sebagai  pelaku pemalsuan  beberapa  dekumen.

"Kita yakin  polda kalbar masih mempunyai  idialisme  yang kuat. Polda Kalbar  cukup kuat menahan  bisikan manis  pihak tertentu untuk membuat kasus ini mengambang  dan tidak  jelas  dan tidak ada kepastian hukumnya.

"Pihak kami akan terus  koordinasi  dengan  berbagai pihak  agar persoalan   ini menjadi tetang benderang dan tidak ada  pihak-pihak yang akan  mampu merusak  tatanan hukum dengan sejumlah  cuan yang mereka miliki,"kata Pakar Hukum.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update