Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Gudang Penimbunan Minyak CPO Sawit di Organ Ilir, Melanggar Hukum

5/01/2024 | 00:13 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-30T17:13:34Z
Diduga Gudang Penimbunan Minyak CPO Sawit di Organ Ilir, Melanggar Hukum 
Diduga Gudang Penimbunan Minyak CPO Sawit di Organ Ilir, Melanggar Hukum 
Organ Ilir , Alasannews.com
Maraknya gudang diduga penimbunan BBM jenis Minyak CPO,di  Jalan Sriwijaya Raya,Ogan Ilir, Desa Semambo Tepatnya di belakang Rumah makan Adem ayam, Sumsel 30/04/2024.

Masih banyak Mafia-mafia yang diduga  Melanggar hukum.
Dari pantauan awak Media di lokasi gudang tersebut sering Masuk Mobil Tangki Sawit,dan mobil truk besar yang datang di gudang Penimbunan tersebut.

Hasil invisitigasi awak media diduga kuat mereka melakukan transaksi Penimbunan Minyak sawit dan biji Kernel yang setiap hari beroperasi siang dan Malam hari.

Mereka Melakukan Penjual Atau tempat penadahan,Penampungan, jalan seri sriwijaya raya, Desa Pulau semambuh, tepatnya di  belakang rumah makan Adem Ayam.


Kami berharap Pihak APH,Kapolsek indralaya dan Kapolres Organ Ilir,harus melakukan tindakan terhadap penimbunan tersebut.

Namun disayangkan sampai saat Pihak kepolisian belum mengambil tindakan tegas, atau ada unsur sengaja dan mendiamkan kegiatan gudang Penimbunan tersebut.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Pihak  Pengolah berinisial M dan Rendi Pemain lama dari banyuasin,diDuga Mafia Minyak sawit dan biji Karnel yang sampai saat ini belum tersentuh hukum.

"kami awak Media berharap kepada Penegak hukum (APH) Polsek dan polres agar dapat menindak lanjuti adanya diduga Penimbunan Penampungan dan  Penadah Minyak sawit dan buah karnel serta biji sawit.

kami berharap kepada instansi terkait APH dapat mengambil Alat- alat dan Mesin Penyedot, sehingga tidak ada keresahan bagi warga masyarakat lagi," terangnya.

Bisnis Bisnis penimbunan Minyak CPO elegal dan buah biji sawit) tersebut diduga,Merupakan Perbuatan melawan Hukum,Sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang,No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan,
Barang kemudian UU NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Migas.

Dengan saksi Tindak Pidana(sekurang-kuranganya, 6 Tahun Penjara)Pasal 5 UU No.1953,Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas Menyatakan,setiap Orang yang kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak ,Tampa Izin Usaha jelas,Penyimpanan di kenakan(pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Meliar).

Dengan adanya Marak gudang Penimbunan CPO Di Jalan,seriwijaya raya,Desa Pulau Semambo, Organ Ilir Sumatra Selatan,

Sesuai Instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel,Irjen POl.A.Rahmad Wibowo S,I,K. Kapolda"Bila Masih ada kegiatan Penampungan Minyak CPO Dan Buah Sawit(biji sawit)Ilegal Harus di Tindak Tegas,"Pungkasnya.

(Irwan)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update