Alasannews.com|Kubu Raya, Kalbar – Dugaan praktik jual beli lahan hutan mangrove di wilayah Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, semakin terang benderang. Hal ini mencuat setelah mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada 15 April 2025 dan ditandatangani oleh Asisten I, H. Mustafa, SH, MH.
Bersamaan dengan itu, publik juga dihebohkan oleh beredarnya sejumlah foto di akun Facebook resmi Prokopim Kubu Raya (yang kini telah dihapus), yang memperlihatkan pertemuan antara Camat Kubu, seorang warga bernama Ahong selaku pembeli lahan, dan Muhammad Nasir alias Bujang Nasir, yang disebut sebagai wakil dari pihak pembeli. Dalam foto tersebut, ketiganya tampak sedang menghadap Bupati Kubu Raya.
Beredarnya foto tersebut menuai reaksi keras dari warga Desa Kubu. Seorang warga yang menghubungi awak media MHI melalui sambungan telepon menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Camat Kubu yang dinilai tidak netral dalam menangani persoalan lingkungan di wilayahnya.
"Kami sangat kecewa. Sebagai camat, seharusnya dia bersikap netral, bukan malah terlihat berpihak dan terkesan terlibat. Kami rakyat kecil memang tak punya kuasa, tapi kami punya hak atas kelestarian lingkungan untuk masa depan anak cucu kami. Jangan rusak hutan mangrove tempat kami menggantungkan hidup," ujar warga tersebut dengan nada penuh emosi.
Hutan mangrove di Desa Kubu diketahui merupakan kawasan vital bagi ekosistem pesisir dan sumber penghidupan masyarakat lokal, terutama nelayan. Praktik jual beli lahan yang disinyalir mencaplok kawasan mangrove tersebut dinilai mengancam keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian warga.
Tim redaksi MHI telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Kubu melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak camat. Sebelumnya, Camat Kubu sempat aktif berkomunikasi dengan awak media terkait perkembangan dugaan jual beli lahan mangrove, termasuk soal respon aparat penegak hukum (APH). Namun setelah foto-foto pertemuan tersebut beredar, komunikasi mendadak terputus dan pesan-pesan yang dikirim tidak lagi ditanggapi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah aparat wilayah setempat benar-benar menjalankan perannya dalam menjaga kelestarian lingkungan, atau justru turut serta dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat pun mendesak agar Pemkab Kubu Raya bersikap transparan dan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli hutan mangrove tersebut. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan menjadi harapan utama warga demi memastikan keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Laporan: Ruslan Mahmud – Kepala Perwakilan MHI Kalbar
Editor/ Gugun