Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum Marwoto Temui Perwakilan PT GUM di Pontianak

| 12:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-05T05:15:08Z

Kasus PHK Tanpa Pesangon, Kuasa Hukum Marwoto Temui Perwakilan PT GUM di Pontianak
Alasannews.com|Pontianak, Kalbar – Polemik pemecatan sepihak terhadap Marwoto, eks karyawan PT GUM yang berlokasi di Balai Sepuak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terus bergulir. Isu ini mencuat usai pemberitaan viral di sejumlah media online pada Senin, 5 Mei 2025, yang mengabarkan bahwa Marwoto diberhentikan tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang semestinya.


Sebagai respons atas isu tersebut, kuasa hukum Marwoto, Hedy Susanto, S.H., bersama sejumlah awak media, mendatangi kantor cabang PT GUM di Kota Pontianak. Kunjungan ini dilakukan untuk mengonfirmasi secara langsung pihak perusahaan mengenai kebenaran informasi pemecatan kliennya.


Kantor cabang PT GUM di Pontianak yang beralamat di Jalan Paris II menerima kedatangan tim kuasa hukum dengan perwakilan perusahaan yang ditemui di lokasi, yakni Eka, yang berperan sebagai admin kantor.


“Saya sempat mendengar soal kasus tersebut dan memang tahu sedikit, tetapi tidak mengetahui secara detail mengenai proses pemecatannya,” ujar Eka saat dikonfirmasi.

Eka juga menuturkan bahwa dirinya tidak memiliki informasi lengkap terkait hak-hak karyawan yang seharusnya diterima, termasuk apakah Marwoto telah diberhentikan tanpa pesangon. Ia menyebutkan bahwa sempat terjadi pergantian pihak Human Resources Development (HRD) di internal perusahaan, sehingga informasi mungkin tidak tersampaikan dengan utuh.

"Kalau beliau di-PHK tanpa pesangon, kami tidak mengetahui secara detail. Perusahaan juga sempat berganti HDR," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Hedy Susanto menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka perwakilan PT GUM yang telah menerima pihaknya dengan baik. Namun, ia menilai perlu ada klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait, mengingat informasi yang diperoleh di kantor cabang belum cukup untuk menjawab substansi permasalahan.

“Kami menghargai penyambutan dari Ibu Eka dan pihak PT GUM, namun karena beliau tidak mengetahui secara rinci duduk perkara ini, maka langkah berikutnya kami akan mengonfirmasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya,” ujar Hedy Susanto, S.H. menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Publik kini menantikan kejelasan dan penyelesaian hukum yang adil bagi Marwoto serta tanggung jawab perusahaan dalam menjamin hak-hak karyawannya secara profesional.

Sumber : Hendy Susanto,SH.
Redaksi/Kalbar
×
Berita Terbaru Update