Alasannews.com|Kayong Utara, 10 Mei 2025 — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kayong Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola perkebunan yang dilakukan oleh PT Kayong Agro Pusaka (KAP). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus, Kamiriluddin, usai melakukan monitoring langsung ke wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Teluk Batang dan Seponti, Jumat (9/5/2025).
Menurut Kamiriluddin, terdapat indikasi bahwa PT KAP tidak menjalankan praktik usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, hasil temuan awal Pansus menunjukkan potensi kerugian terhadap pendapatan daerah akibat tidak optimalnya pungutan pajak dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Apa yang kami temukan ini akan kita dalami lagi. Sebab, cara mereka tidak benar dan itu lepas dari pungutan pajak. Padahal, kita berharap dari pajak demi meningkatnya pendapatan daerah kita,” kata Kamiriluddin, politisi dari Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Lud.
Kendati belum merinci temuan secara terbuka, Kamiriluddin menyebut indikasi ketidakpatuhan itu terkait pengelolaan sekitar 4.400 hektar lahan yang dilakukan perusahaan. Ia menduga, luas lahan tersebut tidak dikelola sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami melihat adanya ketidaklaziman dalam pengusahaan lahan tersebut. Bahkan Ketua Pansus, Pak Ishak ST, dan Koordinator Pansus, Pak Abdul Zamad M Amin, sampai mengeluarkan nada keras dalam rapat evaluasi,” ungkap Kamiriluddin.
Pansus DPRD, lanjutnya, akan segera menggelar rapat internal untuk memanggil instansi teknis terkait guna mengonfirmasi temuan tersebut. Pemanggilan dinas terkait dianggap penting untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kegiatan PT KAP.
“Kita ingin dengar juga apakah dinas terkait mengetahui permasalahan yang kami temukan di PT KAP ini, dan jika mengetahui kenapa dibiarkan. Sebab, jika itu benar, daerah dirugikan,” tegasnya.
Pansus DPRD Kayong Utara sendiri dibentuk pada April 2025 dengan mandat utama mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara tahun anggaran 2024. Tim ini beranggotakan 10 anggota DPRD dari lintas fraksi serta tiga koordinator dari unsur pimpinan DPRD.
“Berdasarkan aturan kerja, Pansus hanya diberi waktu selama satu bulan. Masa kerja akan berakhir pada 20 Mei nanti. Maka, sesuai jadwal kita akan lakukan finalisasi pada 19 Mei dan jika tidak ada halangan, 20 Mei akan dilaksanakan rapat paripurna sekaligus penyampaian rekomendasi kepada Bupati Kayong Utara,” jelas Kamiriluddin.
Pansus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengusahaan perkebunan yang dilakukan PT KAP. Mereka menilai ketaatan perusahaan terhadap regulasi daerah merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola investasi serta keadilan bagi masyarakat setempat.
Sumber : Tim Liputan
Redaksi Kalbar