Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Owner DA Club 41 Tegaskan Legalitas Izin Operasional Hingga 2030, Bantah Isu Miring di Media Sosial!

| 11:33 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-25T04:33:20Z
Alasannews.com | Palembang – Maraknya isu yang beredar di media siber dan media sosial terkait legalitas izin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Barlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, mendapat tanggapan langsung dari pihak manajemen(24/12).

Owner DA Club 41, Thomas Chandra BSc, menegaskan bahwa seluruh unit usaha yang berada di bawah manajemen Darma Agung Club 41 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang dan sah beroperasi hingga Desember 2030.

Saat diwawancarai awak media, Thomas menjelaskan bahwa kepastian hukum tersebut diperkuat dengan langkah Pemkot Palembang yang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pemerintah daerah.
“Kami memiliki kepastian hukum yang kuat. Pemkot Palembang secara resmi telah menempelkan dokumen perizinan di lokasi usaha DA Club 41. 

Ini menandakan bahwa seluruh aktivitas operasional kami legal dan sesuai regulasi,” ujar Thomas.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa DA Club 41 telah memenuhi seluruh standar dan ketentuan peraturan daerah, baik sebagai tempat hiburan maupun akomodasi perhotelan.

“Dengan adanya izin ini, kami ingin menegaskan kepada masyarakat luas bahwa bar, restoran, hingga hotel di DA Club 41 tidak memiliki kendala dalam aspek perizinan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Thomas juga memaparkan bahwa DA Club 41 telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001, yang diterbitkan oleh Pemkot Palembang pada 18 Desember 2025 dan berlaku hingga 18 Desember 2030.

Sementara itu, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam SH, meminta agar oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas, maupun wartawan tidak lagi melakukan upaya mengganggu atau menggugat usaha kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami melihat dan membaca adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari-cari kesalahan DA Club 41, padahal faktanya usaha ini telah memiliki izin resmi dan lengkap,” kata Adam.

Adam menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan oknum yang menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.
“Kami juga mempertanyakan legalitas pihak-pihak tersebut. 

Apakah LSM atau Ormas mereka terdaftar di Kesbangpol, apakah medianya berbadan hukum, memiliki akta notaris, pengesahan Kemenkumham, izin Pemkot, serta terverifikasi Dewan Pers. Sebelum menghakimi orang lain, seharusnya menilai legalitas diri sendiri terlebih dahulu,” pungkasnya.



Laporan : Rahmadi
Red/Gun*
×
Berita Terbaru Update