Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi-lagi Terjadi PHK Sepihak Di Kontraktor Perusahaan PT.BSS Pulau Penebang Harap DiBaikot

| 17:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-19T10:25:00Z


Kayong Utara, Alasannews.com | Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan PT.(BSS) Bukit Sinar Sejati jadi sorotan publik, dimana perusahaan kontraktor di pulau Penebang ini memecat sejumlah kariawan tanpa alasan yang jelas.


Salah satu diantaranya (RS) sebagai kariawan Driver DT, yang berawal mengajukan cuti tahunan setelah pulang tiba-tiba mendapatkan chat melalui via WhatsApp messenger dari Rendi selaku HRD Kontraktor PT.BSS yang beroperasi di Pulau penebang saat ini.


Bagi RS Pemecatan Kariawan tidak sesuai prosedur bahkan tidak sesuai perjanjian kontrak kerjanya, yang dimana belum genap habis masa berakhirnya kontrak kerjanya tanpa kesalahan tiba-tiba saja diberhentikan sepihak.


Tidak melalui prosedur serta tanpa adanya peringatan sp1, sp2, sp3, atau kesalahan, pelanggaran yang patal, mirisnya tanpa teguran seperti yang tertuang di dalam surat perjanjian kontrak kerja itu dilanggar pihak management perusahaan PT.BSS itu sendiri.


Dengan alasan yang tak jelas, pihak management Perusahaan PT.(BSS) Menerangkan bahwa sdr.(RS) tidak koperatif selama bekerja, dan itu diungkapkan melalui pesan via WhatsApp tidak secara langsung oleh Rendi selaku HRD dengan tiba-tiba mengirim pesan kepada (RS) "bahwa sepertinya tidak bisa kembali lagi bekerja di PT.BSS atau di site", untuk hak-hak serta tanggal terakhir kerja akan dibayarkan sesuai tanggal terakhir kerja.", jelas Rendi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger.


Ketika (RS) menanyakan alasannya kenapa diberhentikan atau pemutusan sepihak kemudian kontrak kerja yang belum berakhir sudah di PHK dengan perjanjian kontrak kerja yang dianggap sama saja tidak berlaku oleh pihak perusahaan yang sudah melanggar perjanjian yang sudah mereka buat sndri, namun Rendi selaku HRD saat itu tidak merespon serta bungkam tanpa adanya alasan yang jelas, serta juga tidak koperatif, dan profesional dalam sesuatu perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak perusahaan itu sendiri.


Adapun (RS) pada tanggal 23 Desember 2025 lalu, yang dimana dari pakaian serta barang-barangnyapun ongkos pemulangannya ditanggung secara pribadi, tanpa adanya perhatian sedikitpun dari pihak management perusahaan PT.BSS yang bergerak di bidang konstruksi di Pulau Penebang Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara (KKU), (RS) merasa di abaikan.


Adapun dari tim media Alasannews.com sudah mencoba menghubungi melalui via WhatsApp messenger untuk melakukan konfirmasi kepada Trijono selaku manager perusahaan Pt.BSS yang pada akhirnya tanpa memberikan jawaban hingga pada akhirnya via WhatsApp messenger tim Media diblokir.


Adapun Rendi selaku HRD, sekedar memberikan jawaban, " Untuk itu saya coba bantu hak-haknya (RS) ke HO sesuai dengan ketentuan yang berlaku", namun setelah memecat kariawan Rendi selaku HRD tidak memberikan alasan apa penyebab Pemecatan/PHK Sepihak bisa terjadi?


Setelah berita ini diterbitkan dari tim media mengharapkan agar pihak management perusahaan PT.BSS ditindaklanjuti, serta perusahaan agar dibekukan, dengan harapan agar hak-hak karyawan bisa dipenuhi dan kesejahteraan penduduk lokal adalah prioritas utama bagi pihak management perusahaan.


Demikian berita diterbitkan, diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk dapat menindak lanjuti, serta pemerintah Kabupaten Kayong Utara maupun pusat untuk dapat mengkroscek serta mengaudit perusahaan Kontraktor Penebang PT.BSS menindak tegas pihak management perusahaan PT.BSS sesuai pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.


Oleh : (Tim) Redaksi.

Editor : Gugun..

×
Berita Terbaru Update