Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Api Tak Kunjung Padam, Warga Tewas Akibat Asap Karhutla Galang, Aparat Diduga Lalai!?

| 20:55 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T13:55:08Z

Alasannews.com | MEMPAWAH, 10 November 2025 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kian memprihatinkan. Api dilaporkan telah berkobar selama kurang lebih empat hari berturut-turut dan hingga kini belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.


Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah titik api masih aktif, sementara asap tebal terus menyelimuti permukiman warga.


Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas harian masyarakat, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga dengan riwayat penyakit pernapasan.

Tragedi pun terjadi. Seorang warga Desa Galang dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami gangguan pernapasan berat yang diduga berkaitan langsung dengan paparan asap karhutla. Peristiwa ini menambah daftar panjang dampak serius bencana asap yang hingga kini belum tertangani secara menyeluruh.


Sejumlah pihak menilai, jatuhnya korban jiwa menjadi indikasi bahwa penanganan karhutla belum berjalan optimal. Bahkan, muncul dugaan aparat terkait lalai dalam melakukan pencegahan dan penanganan dini, sehingga kebakaran meluas dan sulit dikendalikan.


Upaya pemadaman dan penanganan di lapangan memang telah dilakukan oleh BPBD, BNPB, serta dibantu relawan, termasuk evakuasi terbatas warga terdampak ke rumah kerabat terdekat. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, api di sejumlah titik strategis masih belum padam dan asap masih terus menyelimuti wilayah permukiman.


Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai elemen masyarakat. Ketua IKAMI Sulawesi Selatan (SulSel) Cabang Mempawah, Muslim, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap lambannya penanganan dan minimnya kehadiran pimpinan daerah di tengah kondisi darurat.


“Karhutla ini sudah berhari-hari, api belum padam, masyarakat menghirup asap setiap hari, bahkan sudah ada korban meninggal dunia. Dalam situasi darurat seperti ini, publik wajar mempertanyakan sikap dan langkah tegas Bupati Mempawah,” ujar Muslim.


Ia menegaskan, persoalan karhutla bukan sekadar kebakaran lahan, tetapi sudah menyangkut keselamatan dan nyawa warga, sehingga membutuhkan kepemimpinan nyata dan keputusan cepat dari kepala daerah.


“Jika kondisi seperti ini dibiarkan tanpa solusi jelas, yang menjadi korban adalah masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, peristiwa karhutla yang menimbulkan korban jiwa dan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti adanya unsur kelalaian atau pembiaran.


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan korban jiwa atau gangguan kesehatan manusia.


Selain itu, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana, sementara Pasal 360 KUHP mengatur pidana atas kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau sakit.


Dalam konteks kebencanaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pencegahan, penanganan darurat, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak bencana. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.


Karhutla di Desa Galang menjadi peringatan serius bahwa bencana asap tidak dapat lagi dianggap sebagai peristiwa rutin tahunan.


 Selama api masih menyala dan asap masih menyelimuti permukiman, masyarakat Kabupaten Mempawah berada dalam ancaman nyata.


Hingga berita ini diterbitkan.kebakaran hutan dan lahan di Desa Galang dilaporkan masih belum sepenuhnya padam, sementara publik menunggu langkah konkret, transparansi, serta kepemimpinan tegas dari pemerintah daerah dan aparat terkait.



Sumber : warga Masyarakat 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update