Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

5 Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

| 07:08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T00:08:47Z

 


Palu, Alasannews.com – Lima fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar Senin (2/3) pukul 14.00 WITA. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, dan berlangsung dalam suasana khidmat di bulan Ramadan.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Kota (Sekot) Palu, Irmayanti Pettalolo, membacakan penjelasan pemerintah terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Pada prinsipnya, seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan umum menerima rancangan perubahan tersebut dengan sejumlah catatan.

Pandangan fraksi-fraksi dibacakan oleh lima juru bicara dari total sembilan fraksi yang ada di DPRD.

Lewi Alik dari Fraksi Amanat Solidaritas menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah harus digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memantau penggunaannya.

Fraksi PKB melalui juru bicara H. Nanang menyampaikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus berpijak pada asas keadilan dan kemampuan masyarakat. Penyesuaian tarif maupun objek pajak, kata dia, perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Sultan Amin dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa penyesuaian tarif jasa hiburan merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional serta putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia meminta agar penerapannya dilakukan secara transparan dan tidak berdampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi di Kota Palu.

Dari Fraksi Demokrat, Rezki Hardianti Ramadani menekankan bahwa pajak dan retribusi merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, pengelolaannya harus adil, transparan, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Adapun Rostia Tompo dari Fraksi Hanura menilai pajak dan retribusi sebagai bagian dari penguatan desentralisasi fiskal. Ia meminta DPRD dan Pemerintah Kota Palu memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya terkait pembayaran pajak dan pemanfaatannya.

Dengan diterimanya pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, pembahasan rancangan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Palu.az***

×
Berita Terbaru Update