Alasannews.com | KUBU RAYA – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Temuan ini berawal dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Biro Investigasi Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPD Kalimantan Barat di SPBU nomor 64.78305 pada dini hari, 2 Maret 2026.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, sekitar pukul 00.59 WIB terlihat sebuah truk tanpa nomor polisi melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut. Aktivitas pengisian ini dinilai tidak lazim karena berlangsung sangat lama dibandingkan pengisian kendaraan pada umumnya.
Proses pengisian bahkan tercatat berlangsung hingga sekitar pukul 02.30 WIB, atau lebih dari satu setengah jam. Selama proses berlangsung, nozel dispenser terus menempel pada tangki kendaraan, sementara mesin truk tetap dalam keadaan menyala. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar keselamatan maupun prosedur umum pengisian BBM di SPBU.
Durasi pengisian yang sangat panjang memunculkan dugaan bahwa solar bersubsidi yang diisi bukan sekadar untuk kebutuhan kendaraan operasional, melainkan dalam jumlah besar yang berpotensi untuk dipindahkan atau dialihkan ke tempat lain. Kecurigaan semakin menguat karena kendaraan yang digunakan tidak memiliki nomor polisi, sehingga identitas kendaraan maupun pemiliknya tidak dapat diketahui secara jelas.
Selain itu, dalam rekaman video yang dimiliki tim investigasi juga terlihat seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor membawa jerigen, kemudian melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar secara langsung dari nozel dispenser tanpa dilayani operator SPBU.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat pengisian BBM menggunakan jerigen serta pengoperasian nozel oleh konsumen secara langsung memiliki aturan yang ketat, terlebih untuk BBM bersubsidi yang penyalurannya diawasi oleh pemerintah.
Untuk memastikan tujuan penggunaan BBM tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran terhadap truk setelah kendaraan itu meninggalkan SPBU 64.78305.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sekitar pukul 04.23 WIB, kendaraan tersebut berhenti di kawasan Jalan Ampera Raya, tepatnya di samping Mini Market T.C.B Mart atau Toko Cahaya Berkah.
Di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang secara fisik menyerupai fasilitas pengisian atau penampungan BBM skala kecil, yang diduga berfungsi sebagai tempat pengalihan atau penimbunan solar bersubsidi sebelum didistribusikan kembali.
Keberadaan bangunan yang menyerupai SPBU mini tersebut memunculkan dugaan adanya rantai distribusi tidak resmi dalam pengelolaan solar bersubsidi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu sesuai regulasi pemerintah.
Sementara itu, dalam surat klarifikasi melalui kuasa hukum, disebutkan bahwa Sdri. Yunita Sari disebut tidak lagi menjadi owner maupun pengelola SPBU nomor 64.78305 sejak 5 Januari 2026.
Hal tersebut merujuk pada Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Pinyuh Buana Agung yang menyatakan adanya perubahan kepemilikan maupun pengelolaan SPBU tersebut.
Namun demikian, perbedaan antara klarifikasi resmi tersebut dengan temuan investigasi di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru terkait pihak yang saat ini bertanggung jawab atas operasional dan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 64.78305.
Atas dasar itu, Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPD Kalimantan Barat menegaskan akan terus mendorong agar temuan investigasi ini disampaikan kepada BPH Migas, PT Pertamina, serta aparat penegak hukum, guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi distribusi BBM bersubsidi, sekaligus mencegah dugaan praktik permainan solar bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*


