Alasannews.com | Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu menjadi perhatian masyarakat setempat. Sorotan muncul setelah sejumlah warga mengaku kerap melihat kendaraan jenis pick up dengan bak tertutup terpal melakukan pengisian solar pada malam hari,(14/3).
Informasi yang diperoleh dari warga di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kendaraan tersebut datang secara bergantian untuk melakukan pengisian BBM. Pola kedatangan yang terjadi pada malam hari serta kondisi bak kendaraan yang tertutup rapat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan Berinisial (ST) menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya terjadi sekali, tetapi sudah beberapa kali terlihat.
“Beberapa kali terlihat mobil pick up yang baknya ditutup terpal datang malam hari untuk mengisi solar. Kami tidak tahu pasti digunakan untuk apa, tetapi terlihat seperti mengambil dalam jumlah yang cukup banyak,” ujarnya kepada awak media.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat solar subsidi merupakan energi yang dialokasikan secara khusus oleh pemerintah untuk sektor-sektor tertentu, seperti transportasi umum, usaha kecil, pertanian, perikanan, serta kelompok masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Apabila distribusinya tidak tepat sasaran, dikhawatirkan dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh subsidi tersebut.
Secara regulasi, penyaluran dan pemanfaatan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, mekanisme distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menyikapi informasi tersebut, masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas distribusi BBM, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan bahwa penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait aktivitas pengisian solar subsidi yang menjadi sorotan warga.
Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi dan hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Sumber : Tim Liputan (ST)
Red/Tim*


