Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Kuasa Hukum: Penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Preseden Buruk bagi Demokrasi!

| 20:13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T13:13:02Z

Alasannews.com | Pontianak, 4 Maret 2026 – Penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 menuai tanggapan dari tim kuasa hukum.


Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/3), Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi serta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu.


“Penetapan tersangka ini berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif dan dapat mencederai prinsip due process of law,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam pernyataan resminya.


Perkara ini berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak.

Dalam proses hukum yang berjalan, disebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, sementara Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah.


Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa seluruh pembahasan dan pengambilan keputusan penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme rapat pleno secara kolektif dan kolegial oleh seluruh komisioner.


“Keputusan anggaran adalah keputusan pleno, bukan keputusan personal Ketua. Ketua tidak bertindak sendiri,” demikian disampaikan dalam konferensi pers.


Selain itu ditegaskan bahwa Ketua bukan pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administratif berada pada Koordinator Sekretariat dan Bendahara.


Landasan Hukum yang Disorot

Menurut Tim Kuasa Hukum, pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah tunduk pada:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP (Inspektorat), serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban dengan tenggat waktu yang jelas.


Tim Kuasa Hukum juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 yang menegaskan bahwa tanggung jawab Ketua bersifat kelembagaan dan kolektif bersama anggota, sementara pelaksanaan administrasi berada pada sekretariat.


Dalam pemaparannya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan sejumlah poin penting:

Keputusan penggunaan anggaran merupakan keputusan pleno kolektif.

Mekanisme pengawasan melekat pada APIP sebelum masuk ke ranah pidana.


Pengembalian sebagian dana menunjukkan tidak ada niat memperkaya diri.


Tim Kuasa Hukum bahkan menyatakan bahwa apabila penggunaan dana hibah untuk tahapan Pilkada dianggap melawan hukum secara keseluruhan, maka secara logika hukum seluruh komisioner, koordinator sekretariat, hingga bendahara dapat turut dipersoalkan.


“Jika seluruh proses tahapan dianggap melawan hukum, implikasinya sangat luas dan dapat berdampak pada legitimasi tahapan pemilu itu sendiri,” tegasnya.


Dalam pernyataan sikapnya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan:

Mendesak evaluasi objektif dan transparan atas proses hukum yang berjalan.


Meminta pengawasan kelembagaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal perkara ini secara independen.


Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik.


Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut masa depan independensi pengawasan pemilu.


Apabila mekanisme kolektif kelembagaan dapat dipersonalisasi menjadi delik pidana, maka seluruh penyelenggara demokrasi dinilai berpotensi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.


“Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional,” tutup pernyataan tersebut.



Sumber : Tim Kuasa Hukum 

Red/gun*

×
Berita Terbaru Update