Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Ketapang Fokus Dugaan Pengancaman dalam Kasus Tarsisius, Penahanan Tidak Dilakukan!

| 12:41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T06:30:54Z

Alasannews.com | Ketapang, Kalimantan Barat — Penanganan laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama tokoh adat, Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, terus bergulir di tingkat penyidikan. Kepolisian Resor Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal menegaskan bahwa hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, meskipun status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (16/04/2026), sekaligus merespons dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurutnya, dalam upaya memastikan objektivitas penanganan perkara, penyidik tidak bekerja secara sepihak. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat yang dilibatkan sebagai saksi ahli.

“Sudah diambil keterangan juga sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut,” ujar IPTU Dedy. Ia menambahkan bahwa kehadiran ahli menjadi bagian penting dalam membedah konstruksi hukum perkara, khususnya yang berkaitan dengan aspek adat dan relasi sosial di lapangan.


Lebih lanjut, IPTU Dedy menjelaskan bahwa fokus penyidikan saat ini mengarah pada unsur dugaan pengancaman yang menjadi bagian dari laporan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan hukum tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap tersangka.


“Untuk saudara Tarsisius, kita tidak lakukan penahanan. Kemarin juga pihak mereka sudah mengajukan praperadilan dan dinyatakan penetapan tersangkanya sah,” ungkapnya.


Dalam konteks ini, putusan praperadilan menjadi indikator bahwa langkah penyidik dalam menetapkan status tersangka telah dinilai memenuhi aspek formil oleh pengadilan. Namun demikian, pembuktian materiil tetap akan diuji dalam persidangan pokok perkara.


IPTU Dedy juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan perizinan usaha di sektor kehutanan.

“Kalau masyarakat merasa ada yang tidak sesuai dengan perizinan dan sebagainya, boleh juga membuat laporan ke pihak kami. Akan kita lakukan investigasi, karena yang mengeluarkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan itu dari kementerian, bukan kepolisian,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa peran kepolisian dalam konteks tersebut lebih pada aspek penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, bukan pada ranah penerbitan izin yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.


“Selanjutnya tinggal pembuktian saja di pengadilan seperti apa. Kita ikuti proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.


Di sisi lain, pihak perusahaan yang disebut dalam perkara ini, PT. Mayawana Persada, melalui perwakilan yang dikenal dengan sapaan Anang, memberikan klarifikasi terkait posisi mereka dalam laporan dugaan pemerasan tersebut.

Menurutnya, perusahaan tidak secara langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa laporan berasal dari individu yang merupakan karyawan perusahaan, sementara pihak perusahaan hanya memberikan pendampingan hukum.


“Kalau yang melaporkan pemerasan itu bukan perusahaan, tapi korban yang merupakan karyawan. Perusahaan hanya melakukan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban terhadap karyawan,” ujarnya.


Perkembangan kasus ini mencerminkan kompleksitas relasi antara masyarakat adat, korporasi, dan aparat penegak hukum, khususnya dalam wilayah yang memiliki dinamika sosial dan sumber daya alam yang sensitif. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan, akuntabel, serta menghormati prinsip keadilan substantif menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Hingga kini, publik menantikan bagaimana pembuktian di persidangan akan mengurai secara terang benderang konstruksi peristiwa yang terjadi, sekaligus menentukan arah akhir dari perkara tersebut dalam koridor hukum yang berlaku.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update