Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klarifikasi: Kiang Se Tidak Terbukti Sebagai Pemilik atau Pihak yang Menguasai Barang Bukti Rokok yang Diberitakan

| 21:24 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T14:28:38Z


Alasannews.com | PONTIANAK – Menyikapi pemberitaan yang dimuat sebelumnya oleh Media Burung Hantu pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan pergudangan Jeruju, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, perlu disampaikan klarifikasi dan pelurusan informasi terkait penyebutan nama Kiang se dalam pemberitaan tersebut.

Dalam pemberitaan pertama tersebut, disebutkan adanya temuan sejumlah produk rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai di kawasan pergudangan Jeruju pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama Kiang se dalam pemberitaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik, penguasa, pemasok, distributor, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti rokok yang ditemukan.

Tidak Terbukti Secara Sah Sebagai Pemilik Barang

Sampai dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, belum terdapat bukti hukum yang sah yang membuktikan bahwa Kiang se merupakan pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti rokok sebagaimana diberitakan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Temuan barang di suatu lokasi tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan seseorang terhadap barang tersebut.

Untuk menentukan siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas suatu barang, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui dokumen, keterangan saksi, data transaksi, asal-usul barang, dokumen pengiriman, serta alat bukti lainnya yang sah.

Penyebutan Nama Tidak Sama dengan Pembuktian Hukum

Pemberitaan pertama pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menyebut nama Kiang Se berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan.

Namun, informasi dari sumber tidak dapat secara otomatis disamakan dengan fakta hukum.

Karena itu, perlu diluruskan bahwa Kiang Se belum terbukti secara sah memiliki ataupun menguasai barang bukti rokok yang diberitakan tersebut.

Begitu pula belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok, distributor, pemodal, atau pengendali dari barang yang ditemukan.

Setiap dugaan keterlibatan seseorang harus terlebih dahulu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Hak Klarifikasi dan Perlindungan Nama Baik

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan keseimbangan terhadap pemberitaan sebelumnya dan mencegah berkembangnya persepsi bahwa Kiang Se telah terbukti melakukan suatu pelanggaran.

Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus tetap membedakan antara informasi awal, dugaan, hasil temuan, dan fakta hukum yang telah terbukti.

Seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku atau pemilik barang hanya karena namanya disebut dalam suatu informasi.

Apabila kemudian aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, maka seluruh proses tersebut diharapkan berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Aparat Diharapkan Melakukan Verifikasi

Apabila dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut memang ditemukan, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status barang, legalitas cukai, asal-usul, pemilik, serta pihak yang bertanggung jawab.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan terlibat sebelum adanya pembuktian yang sah.

Klarifikasi Atas Pemberitaan Sabtu, 22 Agustus 2026

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan kembali bahwa pemberitaan yang dimuat Media Burung Hantu pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan pergudangan Jeruju tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Kim She sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti tersebut.

Sampai adanya bukti hukum yang sah, Kiang se tidak terbukti sebagai pemilik, penguasa, pemasok, distributor, maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti rokok yang diberitakan.

Pihak-pihak terkait diharapkan menghormati proses verifikasi dan hukum yang berlaku serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.(*/Red)
×
Berita Terbaru Update