Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Drainase Rp399 Juta CV Zikran Jaya Konstruksi Disorot, K3 Diduga Tak Optimal, Inspektorat Diminta Periksa

| 19:37 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T12:40:54Z

Alasannews.com | KUBU RAYA — Pembangunan saluran lanjutan drainase di Jalan Perdamaian, Dusun 4 Kenanga, RT 32/RW 16, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga dan pedagang setempat.

Sorotan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan progres pekerjaan yang dinilai berjalan lamban, tetapi juga menyangkut kerapian hasil pekerjaan, bentuk fisik saluran, kondisi material di sekitar lokasi, serta aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang disebut warga belum terlihat diterapkan secara optimal.

Seorang warga setempat berinisial YS, Senin (14/9/2026), mengatakan masyarakat pada dasarnya mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah melalui Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA).

Namun, menurut YS, pelaksanaan proyek di lapangan menimbulkan sejumlah keluhan.

“Kami mengapresiasi pemerintah karena ada pembangunan drainase. Tetapi pelaksanaannya sangat lamban dan kami mempertanyakan apakah pekerjaannya sudah sesuai spesifikasi serta RAB,” ujar YS.

Selain persoalan progres pekerjaan, warga juga menyoroti bentuk fisik saluran yang disebut tidak seluruhnya mengikuti garis jalan yang relatif lurus.

Menurut keterangan warga, terdapat bagian saluran yang terlihat bengkok atau tidak lurus. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan pemasangan konstruksi terhadap gambar kerja dan desain teknis.

Namun, kondisi visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi.

Warga meminta Dinas PUPR dan pihak teknis melakukan pemeriksaan langsung dengan membandingkan kondisi fisik di lapangan terhadap gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta dokumen kontrak.

Aspek lain yang menjadi perhatian warga adalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menurut keterangan yang diterima media, terdapat pekerja yang disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap, seperti alat pelindung diri (APD) ketika melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko keselamatan, terlebih lokasi proyek berada di lingkungan yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Warga meminta pihak pelaksana memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan K3 dan menggunakan APD sesuai jenis pekerjaan serta tingkat risikonya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan kerja merupakan bagian penting yang tidak semestinya diabaikan. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja juga berkaitan dengan kewajiban penyelenggara jasa konstruksi dalam memenuhi standar keselamatan konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi termasuk aspek keselamatan konstruksi.

Selain itu, penerapan K3 di tempat kerja juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Karena itu, dugaan tidak optimalnya penggunaan APD maupun penerapan K3 perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, bukan hanya berdasarkan pengamatan sesaat.

Keluhan lain berkaitan dengan material tanah di sisi proyek yang menurut warga belum segera ditutup atau dirapikan.

Kondisi tersebut disebut telah berlangsung hampir sepekan dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pedagang yang menjalankan usaha di sekitar lokasi pekerjaan.

Warga menyebut kondisi lingkungan proyek yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kondisi aman dan nyaman berpotensi mengganggu akses pembeli maupun aktivitas perdagangan.

Bahkan, menurut keterangan warga, terdapat pedagang yang memilih membeli sendiri material berupa semen dan pasir untuk melakukan perbaikan di sekitar tempat usahanya.

Langkah tersebut dilakukan karena pedagang khawatir kondisi di sekitar toko dapat menimbulkan persoalan bagi pelanggan maupun menghambat aktivitas usaha.

Nilai Kontrak Rp399,4 Juta
Berdasarkan informasi mengenai pekerjaan yang disampaikan kepada media, proyek pembangunan saluran drainase tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp399.410.000.

Pekerjaan tercantum dalam Nomor Kontrak 600.14.1/34/SPK-PK/PPK-SDA/PUPR.PRKP/VI/2026, dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender.

Sumber pendanaan disebut berasal dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026, sedangkan pelaksana pekerjaan adalah CV Zikran Jaya Konstruksi.

Dengan menggunakan anggaran daerah, warga meminta pelaksanaan proyek dapat memenuhi aspek mutu, volume, waktu pelaksanaan, keselamatan konstruksi, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Sejumlah warga meminta Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya melalui bidang terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat benar-benar merupakan ketidaksesuaian teknis atau hanya kondisi sementara karena pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan.

Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, RAB, gambar teknis, spesifikasi maupun ketentuan keselamatan kerja.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup penggunaan material, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, metode pelaksanaan, progres pekerjaan, serta penerapan K3 di lokasi proyek.

Tudingan mengenai kemungkinan pengurangan mutu pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penampakan fisik di lapangan.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis dengan membandingkan hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material dan metode pelaksanaan.

Begitu pula dengan dugaan persoalan K3. Untuk menyatakan terjadi pelanggaran, diperlukan verifikasi terhadap kondisi lapangan, jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, kewajiban penggunaan APD, serta standar keselamatan yang berlaku dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan ketidaksesuaian pekerjaan, konsekuensi dapat bergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran, termasuk mekanisme administratif maupun kontraktual seperti perbaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai progres pekerjaan, bentuk saluran yang disebut bengkok, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, kondisi material, serta penerapan K3 masih merupakan keluhan dan dugaan masyarakat yang membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Zikran Jaya Konstruksi selaku pelaksana, PPK, konsultan pengawas apabila ada, serta Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya Bidang SDA.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan progres pekerjaan, dasar teknis pembangunan, kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan gambar kerja, penerapan K3, penggunaan APD, serta langkah yang akan dilakukan terhadap keluhan masyarakat.

Pemeriksaan berbasis dokumen dan kondisi fisik lapangan diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif dan tidak berhenti pada dugaan semata.(*/Red)
×
Berita Terbaru Update